Pixel Codejatimnow.com

Jual Beli Benur, 12 Nelayan Dilepaskan, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menyita barang bukti benur.
Petugas menyita barang bukti benur.

Baca juga:
Bongkar Sindikat Benur hingga Ilegal Fishing, Tim Gakkum-Patroli Diganjar Reward

jatimnow.com - Setelah sempat menangkap dan menahan 13 orang nelayan yang diduga melakukan jual beli benur atau baby lobster, Polres Pacitan akhirnya hanya menetapkan satu tersangka saja.
 
Sedangkan 12 nelayan lainnya pun dilepaskan dari sangkaan jual beli benur. Adalah Prayitno (55) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, yang nasibnya tidak seberuntung sepert 12 nelayan lainnya.
 
Sebab, ia dianggap sebagai pihak pengepul benur, yang selama ini dijual oleh nelayan setempat.
 
"Memang dua hari lalu kami menangkap 13 orang yang diduga melakukan jual beli benur. Sempat melakukan pemeriksaan mendalam ke 3 orang dan saat ini satu orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno kepada Jatimnow.com, Jumat (6/4/2018).
 
 
AKBP Setyo mengatakan, satu tersangka itu terbukti menjadi pengepul. Sehingga beberapa nelayan yang menangkap baby lobster kemudian mengumpulkannya kepada tersangka.
 
Barang bukti yang berhasil disita, 1 generator merk Yamaha model ET-1, 1 kabel dengan 5 colokan, 1 air pump merk Resun, 2 air pump portable, 1 aquarium air pump merk Recent RC-410.
 
Selain itu juga disita 1 aquarium air pump merk Hai long H -2800, 1 box ikan warna kuning, 1 lembar rekapan penangkapan benu, 3.359 ekor benur / nener dengan rincian 3.327 ekor benur / nener dalam keadaan hidup dan 32 ekor benur / nener dalam keadaan mati.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes