Pixel Codejatimnow.com

Perdagangan Satwa Dilindungi Jaringan Internasional Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Polda Jatim dan BBKSDA mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang diperdagangkan oleh para tersangka ke luar negeri
Polda Jatim dan BBKSDA mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang diperdagangkan oleh para tersangka ke luar negeri

jatimnow.com - Sindikat perdagangan satwa dilindungi secara online ke luar negeri dibongkar Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Sindikat ini diungkap setelah Tim Ditreskrimsus menyelidiki sebuah akun Facebook Thalita Juliar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, setelah menelusuri akun Facebook Thalita Juliar, timnya melalukan investigasi dan undercover untuk membongkar jaringan ini.

"Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang diperjual belikan sampai ke luar negeri. Binatangnya sampai komodo yang dilindungi dan konservasinya dilakukan secara khusus," kata Yusep bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Terbongkarnya perdagangan satwa dilindungi itu dimulai dari penggerebekan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah rumah di Surabaya yang dipakai tersangka RSL (24) untuk penyimpanan satwap-satwa dilindungi tersebut.

Puluhan satwa dilindungi seperti komodo, kakaktua jambul kuning dan binturong dan lainnya berhasil disita dari rumah yang dipakai tersangka RSL itu.

"Selain itu, kami mengamankan paspor sebagai bukti bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional. Di mana untuk komodo ini diduga hingga lebih dari 41 ekor yang telah terjual ke luar negeri," bebernya.

Dari penangkapan RSL, Tim Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan ke beberapa lokasi di Kabupaten Jember hingga ke Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, tim ini berhasil meringkus tiga tersangka lain berinisial VS (32), AN (32) dan AW (35).

Baca juga:
Penyelundupan Satwa Dilindungi dari Indonesia ke Thailand Digagalkan

Ketiganya diduga berperan sebagai perantara perdagangan satwa jenis Komodo yang diperoleh dari seseorang berinisial ED yang tinggal di Flores. Dari tiga tersangka diamankan satwa dilindungi lainnya yaitu kucing kuwuk dan lutung budeng.

"Mereka mengelabuhi kami seolah-olah hewan ini merupakan hasil budidaya. Untuk melakukan penangkapan maka dilihat dari barang bukti yang ada banyak binatang yang masih kecil. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan surat izin penangkaran," lanjutnya.

Yusep menambahkan, jaringan ini telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2016. Bahkan salah satu tersangka yaitu ED tercatat sebagai residivis atas kasus yang sama.

Baca juga:
Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi Dibongkar, 3 Orang Diamankan

"Residivis ini sudah kita kembangkan dan tercatat tujuh kali terlibat kasus serupa. Ini dia bersama jaringan barunya," imbuhnya.

Perbuatan para tersangka ini disebut bisa mengancam ekosistem satwa dilindungi di Indonesia. Sehingga oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1980 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, b, dan d, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Kami masih terus kembangkan dan memburu pelaku lainnya," pungkas Yusep.