Pixel Codejatimnow.com

Sidang Perdana Dua Mucikari Prostitusi Artis, Jaksa Sebut Rian Subroto

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Sidang dengan terdakwa ES
Sidang dengan terdakwa ES

jatimnow.com - Sidang perdana dua mucikari prostitusi online artis dan model majalah dewasa yang melibatkan Vanessa Angel (VA) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Sidang dalam pembacaan dakwaan ini berlangsung selama 20 menit.

Ketua Majelis Hakim, Anne Russiana sebelum membuka persidangan meminta kepada terdakwa ES untuk melepas kaca mata hitam besar dan masker yang dikenakannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu mendakwa ES atas tindakan prostitusi dan tindakan pentransmisian materi asusila.

"Dakwaan kepada ES berisi kronologi terutama percakapan WhatsApp antara Ia dan saksi-saksi lain saat menyalurkan artis VA kepada pelanggan Rian Subroto," kata JPU, Sri Rahayu.

Baca juga: Dua Mucikari Prostitusi Artis Kompak Tutup Wajah Sebelum Sidang

ES didakwa dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Majelis Hakim meminta pendapat kuasa hukum ES Frangky Desima Waruwu apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Frangky pun memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," tutur Franky singkat.

Baca juga:
2 Kasus Prostitusi Online di Blitar Terungkap, 7 Orang jadi Tersangka

Sementara TN dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda, juga didakwa dengan pasal yang sama seperti ES. Terdakwa TN menyuruh dan melakukan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.

"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," jelas Farida.

Usai pembacaan dakwaan, Kuasa hukum TN, Yafet Kurniawan juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Karena tidak ada eksepsi yang diajukan, Anne menutup sidang yang berlangsung selama 20 menit tersebut. Sidang selanjutnya pada Senin (1/4/2019) beragendakan pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda hingga Senin tanggal 1 April dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU tolong saksi dan terdakwa dihadirkan Senin depan. Sidang kali ini saya tutup," kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Baca juga:
Korban Pembunuhan, Tawarkan Prostitusi Online, Ludes Terbakar