Pixel Code jatimnow.com

Gubernur Khofifah: Pengelolaan SMA/SMK Diatur Undang-undang

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito
Gubernur Jatim Khofifah dan Wawali Whisnu Sakti di kantor redaksi jatimnow.com
Gubernur Jatim Khofifah dan Wawali Whisnu Sakti di kantor redaksi jatimnow.com

jatimnow.com - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta daerah yang ingin mengelola SMA/SMK di Jatim untuk menempuh judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kok meminta ke saya, itu undang-undang. Bisa melalui judicial review bila ada keinginan," kata Khofifah di sela-sela menghadiri ultah ke 1 jatimnow.com di Jalan Jimerto 17 A Surabaya, Jumat (1/3/2019).

Jawaban Gubernur Khofifah itu menanggapi pertanyaan wartawan tentang keinginan Pemkot Surabaya mengelola kembali SMA/SMK, yang penerapan itu sudah diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan SMA/SMK dari Kota ke Provinsi.

"Kalau mau mengambil lagi pengelolaan ya ke MK," kata Khofifah menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap mengelola SMA/MA/SMK, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kewenangan tersebut.

Baca juga:
Disnaker Kediri Sosialisasi UMK Baru, Perusahaan Wajib Terapkan Mulai 1 Januari

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan jika pengelolaan SMA/MA/SMK kembali ke Pemkot tentu akan dikelola dengan baik seperti dulu.

Sejak dulu lanjut Iksan, di bawah pemkot Surabaya 272 lembaga SMA/MA/SMK tidak hanya menerima fasilitas sebatas pembebaskan SPP. Melainkan juga mendapat berbagai fasilitas yang menunjang pendidikan siswa.

Baca juga:
Daftar Lengkap UMK 38 Daerah di Jatim 2026, Surabaya Capai Rp5,2 Juta

 

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan
Catatan atas Kasus Viral “Pramugari” Khairun Nisa

Saat Harapan Berubah Menjadi Tekanan

Kisah viral tentang seorang perempuan muda yang berpura-pura menjadi pramugari Batik Air justru membuka lapisan persoalan yang jauh lebih dalam