Pixel Codejatimnow.com

Gelar Razia, Polisi Lalu Lintas Tangkap Pengedar Pil Koplo Mojokerto

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Khilmi Sabikhisma Jane
Ilustrasi (Istimewa)
Ilustrasi (Istimewa)

jatimnow.com - Dua pengedar pil koplo jenis double l di Mojokerto diringkus saat polisi menggelar razia kendaraan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Razia itu dilakukan Satlantas Polres Mojokerto Kota yang dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Safiq Jundhira.

"Saat itu, ada dua orang berusaha kabur tapi berhasil kami tangkap, ternyata saat diperiksa didapati pil koplo dalam jumlah lumayan banyak," ungkap Safiq kepada jatimnow.com, Kamis (17/1/2019).

Mendapati itu, lanjut Safiq, dirinya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dicek anggota Satresnarkoba, pil itu ternyata double L. Dua pemuda itu langsung diamankan," tambahnya.

Baca juga:
Jadwal SIM Keliling di Surabaya Tanggal 18-19 Januari, Cek Lokasinya!

Atas penangkapan itu, Unit Turjawali Polres Mojokerto Kota mendapat apresiasi dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono dengan menyerahkan penghargaan.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, dua pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu Mochammad Abdul Aziz (24), warga asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan Achmad Muslimin (30), warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Baca juga:
Polisi Datangi Bengkel-bengkel di Malang, Ada yang Gawat?

"Kami sita lima plastik klip, masing-masing berisi 50 butir pil double L yang disembunyikan di kotak bekas bungkus rokok," terangnya.

Oleh penyidik, kedua pelaku dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.