Pixel Codejatimnow.com

Polisi Ringkus Dua Komplotan Penggelapan Truk Kontainer

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Para tersangka penggelapan truk kontainer ditangkap
Para tersangka penggelapan truk kontainer ditangkap

jatimnow.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua komplotan dengan total 15 orang tersangka penggelapan truk kontainer bermuatan rokok dan barang elektronik di wilayah Jawa Timur.

Untuk satu komplotan dari kasus penggelapan kontainer rokok tersebut terdiri dari tujuh orang tersangka yaitu ARJ alias Jefri (28) warga Surabaya, S alias Bapak (50) warga Malang, SW (50) warga Surabaya, IE alias Iwan (34) warga Madura, RS alias Romli (47) warga Kenjeran Surabaya, SU alias Aming (46) warga Kediri, dan TBL (51) warga Surabaya.

Dan untuk truk kontainer muat barang elektronik ada delapan tersangka yaitu WK alias Gosong (45) warga Kudus yang merupakan Residivis, R alias Rudi (41) warga Gempolsari seorang pecatan anggota Polisi, YA (35) warga Surabaya, MAK (48) warga Sidoarjo, W (33) warga Sidoarjo, MC alias Budi (39) warga Tulungagung, ANA alias Iwan (39) warga Tulungagung dan AH alias Arik (46) warga Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan bahwa dua komplotan ini ditangkap secara terpisah. Untuk komplotan pencuri rokok ditangkap pada 8 Desember 2018. Sedangkan pencurian alat elektronik ditangkap pada tanggal 13 Januari 2019.

Untuk modus yang mereka lakukan dengan cara bekerjasama dengan sopir truk yang membawa barang-barang berharga di dalam muatannya.

"Modus mereka ini terbilang baru untuk memberikan iming iming uang yang besar kepada sopir truk. Saat sopir membawa barang berharga mereka ini akan membuntuti dan mengacak jaringan GPS yang ada di dalam truk yang dibawa oleh pelaku," kata Kombes Pol Gupuh Setiyono dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Setelah berhasil membuntutinya, lanjut Gupuh, para komplotan ini membongkar truk kemudian mengambil barang didalamnya dan meninggalkannya.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"Mereka saat itu juga langsung membawa pergi barang curian mereka," lanjutnya.

Kerugian yang dilakukan komplotan penggelapan kontainer mencapai Rp 8 miliar dengan barang bukti 779 karton rokok. Sedangkan untuk komplotan barang elektronik sebesar Rp 2 miliar yang terdiri dari Televisi LED, AC dan beberapa alat elektronik lainnya.

Perbuatan kelima belas tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Baca juga:
Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya

"Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," pungkasnya.