Pixel Codejatimnow.com

Curi HP di Jok Motor yang Diparkir, Pria ini Ditangkap Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka Suwarni
Tersangka Suwarni

jatimnow.com - Berbekal kunci motor yang tertinggal, Suwarni (61) warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, nekat mencuri dua buah handphone dan uang milik Jeshinta Aprisma (18) yang diletakkan di bagasi motor.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai pedagang makanan di kawasan Stadion Menak Sopal tersebut menggunakan kesempatan saat melihat korban lengah meninggalkan kunci motor untuk berolahraga.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan korban parkir dan masuk ke dalam stadion untuk melakukan olahraga. Saat keluar dari stadion korban terkejut mendapati tas yang diletakan di bagasi sepeda motor telah hilang.

"Di dalam tas tersebut terdapat dua buah handphone serta uang tunai," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (16/01/2019).

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian mendatangi tempat kejadian tersebut. Dari olah kejadian, polisi menangkap tersangka Suwarni yang saat itu berada di lokasi.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku khilaf karena melihat kunci sepeda motor korban masih menancap saat ditinggal. Tersangka kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka bagasi dan mengambil tas di dalamnya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Kunci sepeda motor milik korban tertinggal dan tersangka menggunakan kesempatan tersebut," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah handphone milik korban yang belum sempat dijualnya. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti setelah memarkir kendaraan," pungkasnya.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban