Vanessa Angel Resmi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Editor : Narendra Bakrie Reporter : Arry Saputra
Rabu, 16 Jan 2019 16:17 WIB

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengumumkan Vanessa Angel tersangka di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019)/jatimnow.com
jatimnow.com - Artis VA (Vanessa Angel) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa dijerat dengan Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hasil perkembangan penyidikan kasus bisnis prostitusi online. Kami sampaikan terkait hasil gelar dari diperiksannya saudari VA, kami mulai hari ini kami tetapkan menjadi tersangka," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Luki menegaskan, penetapan Vanessa sebagai tersangka itu sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.
Terkait penetapan itu, Luki menyatakan akan membuat surat panggilan kepada Vanessa.
"Kami layangkan untuk Senin. kami undang yang bersangkutan (Vanessa) untuk hadir ke Polda Jatim," sambungnya.
Menurut Luki, Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Jeratan itu, lanjut Luki, atas Pertimbangan ada hal yang memberatkan Vanessa secara langsung, yaitu meng-eksplore dirinya, mengekploitasi dirinya langsung dengan mucikari.
"Ada komunikasi bahkan pengiriman foto dari pribadi dirinya sudah dishare kepada beberapa tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," katanya.
"Itu dari hasil digital forensik yang kami lakukan," tandas Luki.
Vanessa sebelumnya diamankan dari sebuah hotel di Surabaya bersama seorang mucikari dan pria yang disebut sebagai pelanggannya.
Oleh mucikari, Vanessa dibandrol dengan tarif Rp 80 juta untuk sekali kencan.
Berita Terkait

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Investasi Bodong di Surabaya
Sabtu, 28 Mei 2022 11:08 WIB
Cafe & Karaoke Kediri Digrebek Polda Jatim, Pemilik Bantah Sediakan Striptis
Jumat, 27 Mei 2022 21:22 WIB
NEO Cafe & Karaoke di Kediri Tutup Pasca-Penggerebekan Polda Jatim
Jumat, 27 Mei 2022 18:26 WIBBerita Lainnya

SIG Raih Best Right of Shareholders di 13th IICD Corporate Governance Award
Sabtu, 28 Mei 2022 14:12 WIB
Pengolahan Daging Cemari Lingkungan, Aktivis Minta Pemkab Jombang Tindak Tegas
Sabtu, 28 Mei 2022 13:59 WIB
Tabrakan dengan KA di Tulungagung, Sopir Bus Dituntut 1 Tahun Penjara
Sabtu, 28 Mei 2022 13:45 WIB
Terlibat Pengeroyokan, 6 Pendekar Ingusan di Jombang Ditangkap Polisi
Sabtu, 28 Mei 2022 12:59 WIB