Pixel Codejatimnow.com

Risma Bicara Perizinan Proyek Milik PT Saputra Karya

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat meninjau Jalan Raya Gubeng
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat meninjau Jalan Raya Gubeng

jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantah adanya kesalahan dalam pemberian perizinan proyek yang menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng.

Menurutnya, proses pengajuan izin proyek basement 3 lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas tersebut sudah benar sesuai dengan prosedural.

"Kita, kan kalau izin ya izin saja. Memang aturannya begitu," ujarnya saat meninjau Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).

Wali Kota Risma menambahkan bahwa sering kali disalahkan lantaran tidak melakukan pengawasan dalam proses pembangunan tersebut. Padahal menurutnya, Pemkot memang tidak berkewenangan untuk melakukan pengawasan.

"Kita gak punya kewenangan untuk ngawasi. Kalau kita ngawasi nanti malah disuruh cari uang. Karena kita memang gak ada aturan untuk ngawasi. Di aturan sampai pusat itu tidak ada. Makanya baik AMDAL, IMB, itu ada pernyataan yang semua di atas materai," jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini bahwa pekerjaan mengawasi proyek swasta dirasa terlalu berat bagi Pemkot Surabaya.

Banyaknya proyek pembangunan tidak sebanding dengan jumlah tenaga yang ada.

"Bayangkan kalau ada. Berapa banyak pembangunan di Surabaya. Terus siapa orangnya (yang mengawasi)? Orang IMB saja banyak yang pensiun. Gak ada orangnya," ungkapnya.

Baca juga:
KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Seperti diketahui, Manajemen Rumah Sakit (RS) Siloam menyebut, amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya merupakan tanggung jawab PT Saputra Karya, pemilik gedung yang akan disewanya.

"Kami memang mau menyewa gedung itu untuk mengoperasionalkan rumah sakit. Kalau gedung itu selesai, ya, kami masuk," ungkap General Affair Manager RS Siloam Surabaya, Budijanto Surjowinoto saat mengikuti rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jumat (21/12) lalu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan sendiri saat melihat Jalan Raya Gubeng mengatakan pihaknya telah menentukan bahwa amblesnya jalan ini disebabkan karena masalah teknis.

Hal itu mengarah pada kekeliruan dalam perencanaan dan AMDAL, serta pelaksanannya. Polisi akan terus mengupayakan secara cepat dalam menyelesaikan kasus ini.

Baca juga:
Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

"Proses penyidikan juga kami gas terus untuk segera bisa menentukan bahwa di awal kami sudah menentukan ini masalah teknis, berarti kalau udah masalah teknis berarti ada kekeliruan baik itu di dalam perencanaan, AMDAL dan pelaksanannya," katanya.