Pixel Codejatimnow.com

Pamit Jemput Pacar Khayalan, Candra Bablas ke Penjara

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Candra bersama mobil Honda Jazz yang dibawanya kabur
Candra bersama mobil Honda Jazz yang dibawanya kabur

jatimnow.com - Berdalih meminjam sebuah mobil untuk menjemput pacar, Candra Prasetyawan malah bablas ke penjara. Sebab, selain hanya pacar khayalan, mobil yang dipinjam pria 35 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah itu tidak mengembalikan mobil tersebut.

Mobil yang dipinjam Candra itu adalah mobil Honda Jazz bernopol AD 9378 GM milik Nur Muklis (44) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Keduanya saling bertemu saat Candra hendak membeli mobil milik Muklis tersebut.

Pertemuan itu keduanya lakukan Senin (10/12/2018) lalu sekitar pukul 21.30 Wib di bilangan Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Saat bertemu, Candra berpura-pura melihat kondisi mobil Muklis. Candra akhirnya sepakat dengan harga yang ditawarkan Muklis sebelumnya. Namun belum sempat dibayar, Candra meminjam mobil Muklis untuk sesaat dengan alasan menjemput pacarnya.

Padahal, pacar Candra hanya khayalan. Sebab Candra memang berniat membawa kabur mobil Honda Jazz itu untuk digadaikan. Alhasil, Muklis melapor ke Polres Banyuwangi setelah Candra tak kunjung kembali dan ponselnya dimatikan.

Baca juga:
Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

"Setelah korban (Muklis) melapor, kami lacak keberadaan pelaku (Candra)," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya, Sabtu (15/12/2018).

Setelah dilacak, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kencong, Kabupaten Jember. "Kami juga menyita mobil yang dibawa pelaku kabur," beber Panji.

Dalam pemeriksaan Candra mengaku jika pacar yang dimaksud hanya dijadikan alasan agar korban bersedia meminjamkan mobilnya. Dan mobil itu, rencananya akan digadaikan namun dia belum mendapat penerima gadainya.

Baca juga:
Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Pelaku butuh uang untuk kembali ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah," tambah Panji.

Namun, keingingan Candra akhirnya gagal. Dia di penjara atas perbuatannya itu dan dijerat dijerat penyidik dengan Pasal 378 sub Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.