Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Tertibkan 2.084 APK di Banyuwangi yang Dinilai Melanggar

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Penertiban APK dan BK oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dilakukan oleh tim gabungan.
Penertiban APK dan BK oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dilakukan oleh tim gabungan.

jatimnow.com - Dinilai melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Sedikitnya ada 2.084 APK dan BK melanggar Peraturan-KPU dan/ atau Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim menyebut, dari hasil inventarisir yang dilakukannya APK yang terpasang tercatat sebanyak 4.764 di 25 kecamatan. Dari jumlah tersebut 2.084 APK dan 1.084 BK melanggar Peraturan-KPU dan/atau Perda.

"Penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di Kabupaten Banyuwangi," tegas Hamim, di kantor Bawaslu Jalan Dr Soetomo, Rabu (12/12/2018).

Nantinya, penertiban APK dan BK ini, akan terus dilakukannya, sebab di lapangan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK atau BK.

Kewenangan penertiban APK dan BK ini juga melibatkan pengawas pemilu ditingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah masing-masing.

Menurut Surat Edaran KPU nomor 76, lanjut Hamim, letak pelanggaran pemasangan APK dan BK terdapat pada cara pemasangannya. Seperti memasang APK atau BK dengan cara dipaku, melintang di jalan raya atau jalan umum, dalam radius 25 meter dari traffic light, serta yang diikatkan ke tiang listrik, telepon atau lampu penerangan jalan.

Baca juga:
Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

"Selain itu kita juga mengacu kepada Perda 10 tahun 2012 tentang pemasangan reklame, harus memperhatikan unsur etika dan estetika," terangnya.

Secara teknis penertiban APK dan BK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 terkait pelaksanaan metode kampanye kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Di Perda memasang APK di tempat ibadah, kantor instansi pemerintah juga tidak boleh. Meskipun di Masjid atau Musala milik sendiri," kata Hamim.

Baca juga:
Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pemasangan APK dan BK yang terindikasi melanggar aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye ini.

"Untuk spanduk itu tidak boleh dipasang melintang di jalan walaupun di jalan pedesaan," tutupnya.