jatimnow.com - Satreskrim Polres Malang Kota mengungkap jaringan spesialis pencuri motor. Dua orang pelaku yang kerap kali beraksi di Kota Malang dan sekitarnya pun ditangkap.
Kedua pelaku yakni MH (39), warga Jalan Kalisari Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan AS (42), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, diamankan di tempat terpisah pada 18 November 2018.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkapkan terungkapnya pencurian ini diawali dari laporan kehilangan salah seorang korban berinisial NAW.
"Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor pada 24 Oktober di Lowokwaru. Dimana korban yang memarkir di depan kosan dalam kondisi terkunci. Saat keluar kos-kosan sepeda motor tidak ada. HP korban yang berada di jok juga dibawa pelaku," jelas Asfuri saat rilis di Mapolres Malang Kota, Rabu siang (21/11/2018).
Lalu saat tim Reskrim melakukan penyelidikan ada informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pelaku sepeda motor di sekitar wilayah Kedungkandang.
" Dari informasi masyrakat tanggal 16 November. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Dan pada tanggal 18 november berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," terangnya.
Tersangka MH terlebih dahulu diamankan, sementara AS diamankan berikutnya. Di rumah AS polisi menyita 9 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk.
"Satu motor milik korban yang dicuri, satu milik pelaku, sementara sisanya ini yang nanti masih kita dalami. Kita akan umumkan bagi masyarakat Malang yang kehilangan sepeda motor segera melapor,"
Dalam modusnya, kedua pelaku yang juga residivis ini berbagi peran menjalankan aksinya. Tersangka AS bertindak sebagai eksekutor dengan membobol menggunakan kunci T, sedangkan MH bertindak mengamati suasana sekitar.
Selain kedua tersangka kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi penadah dari barang - barang hasil curian keduanya.
"Penadahnya masih lari. Kita nyatakan DPO," ungkap Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi AW saat mendampingi Kapolres Malang Kota.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Polisi Bongkar Jaringan Maling Motor di Malang
Rabu, 21 Nov 2018 19:38 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Erwin Yohanes, Avirista Midaada
Berita Malang
Mahasiswa Universitas Brawijaya Tolak Kampus Kelola SPPG, Rektorat Bungkam
Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi
Terperosok Jurang 375 Meter, Pendaki Semeru Dievakuasi dengan Slope Rescue
Dua Pendaki Ilegal Semeru Berhasil Dievakuasi, Satu Masih Terjebak di Jurang
Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang
Berita Terbaru
STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura
DJKN Jatim dan BRI Gelar Gebyar Lelang Indonesia, Pamerkan Artefak Meteorit Langka
Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight
Panen Melon 1,7 Ton di Tanggulangin, Pertagas OEJA Perkuat Ketahanan Pangan
Pemkab Tulungagung Siapkan Anggaran Rp13 M Untuk Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru, Pertamax Naik Signifikan
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
#3
Dampak New Moon, Banjir Rob Ancam Pesisir Jatim 12-18 Juni 2026
#4
Monopoli Suplier Menjadi Penyebab Dapur SPPG di Tulungagung Tutup Sementara
#5