jatimnow.com – Terduga pelaku tindak pidana penipuan berkedok arisan di Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau. Terduga pelaku berinisial HCA, berasal dari Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Kasus ini diproses pihak kepolisian setelah adanya laporan dari salah satu korban pada bulan Mei 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengungkapkan jika modus arisan yang digunakan pelaku adalah menjanjikan keutungan berlipat dengan kurun waktu yang singkat. Untuk meyakinkan targetnya, pelaku juga sering menawarkan arisan melalui media sosial unggahan WhatsApp dengan menampilkan testimoni keberhasilan bisnis arisan yang dijalankanya.
“Dugaan penipuan bermula ketika tersangka perempuan berinisial HCA warga Kecamatan Kembangbahu Lamongan menawarkan arisan melalui unggahan status WhatsApp yang berisi testimoni keberhasilan sejumlah orang yang telah mengikuti arisan yang dijualnya.” jelasnya, Kamis (5/11/2026).
Baca juga: Peredaran Narkoba di Lamongan Berkutat di Pantura, Sasaranya Sopir dan Nelayan
Salah satu korbanya adalah, AZL warga Kecamatan Sugio Lamongan yang mengaku sudah melakukan transaksi pembelian arisan yang ditransfer ke rekening pribadi terduga pelaku.
“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban perempuan berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, kemudian melakukan pembelian arisan dengan cara mentransfer uang ke nomer rekening bank milik tersangka.” lanjutnya.
Baca juga: Warga Lamongan Temukan Granat dan 41 Butir Peluru Aktif di Area Perkebunan Jati
Dari laporan korban AZL, polisi terus mengembangkan kasus ini. Melalui serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak jejak pelaku.
Dari laporan kepolisan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.” tambahnya.
Baca juga: Kabur ke Lamongan, Maling Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Median Jalan
Menurut keterangan para korban, Arisan tersebut ditawarkan dengan nominal pembelian bervariasi, mulai Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta, dengan iming-iming keuntungan berlipat sesuai jadwal atau tangga pencairan. Dari kejadian tersebut diketahui terdapat sekitar 16 korban lainnya dengan total kerugian materiil seluruh korban mencapai Rp132 juta.
Lebih jauh Hamzaid mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun arisan melalui media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan berlipat dalam waktu singkat.