Pixel Code jatimnow.com

Sound Horeg Meresahkan, MUI Bahas Aturan Dengan Komisi A DPRD Jember

Editor : Bramanta   Reporter : Sugianto
MUI gelar RDP demgan Komisi A DPRD Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
MUI gelar RDP demgan Komisi A DPRD Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jember membahas regulasi tentang adanya sound horeg yang meresahkan masyarakat.

Sekretaris MUI Kabupaten Jember, Abdul Wahab Ahmad menyampaikan, pihaknya mendapatkan aduan dari para kiai, tokoh masyarakat dan lainnya terkait sound horeg yang menggangu.

Dimana saat ada sound horeg, banyak warga sakit, punya anak bayi, dan tidak bisa melintasi jalan yang ditutup sehingga harus mengungsi ke tempat lain.

"Kami menyampaikan hak masyarakat rentan, hak kesehatan, ketenangan yang terganggu dari sound horeg. Jadi mereka secara umum kurang didengarkan, sehingga kami menyampaikan ke berbagai pihak, termasuk ke DPRD," ujarnya, Kamis (5/11/2026).

MUI meminta ada regulasi terkait dengan sound horeg, baik subwofer, waktu dan sebagainya. Mengingat kadang sampai pagi acara karnaval budaya diisi sound horeg.

"Penerapan regulasi, supaya ada ketegasan dari pemerintah tentang batasan real, kongkril, betul-betul bisa diterapkan oleh masyarakat. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya keinginan sebagian masyarakat menyelenggarakan acara ini (sound horeg) tapi mengorbakan kepentingan dan masyarakat orang lain," ungkapnya.

Ia juga memperjelas surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang telah disepakati oleh Kapolda maupun Pandam V Brawijaya.

"Surat edaran dari gubernur sudah jelas, tapi sayangnya di lapangan belum terlihat," jelasnya.

"Kami mendorong, diperjelas dan betul-betul diterapkan di masyarakat. Karena problem utamanya di oenegakan, tapi dibiarkan," lanjutnya.

Baca juga:
Pansus DPRD Jember Minta BPN Ukur Ulang Tanah Hibah ke Kejari

Dalam pertemuan ini, MUI Jember memberikan beberapa catatan ke DPRD, Kepolisian serta pihak lainnya agar supaya regulasi diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda).

Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan, MUI mengusulkan ntuk dimasukkan di dalam raperda.

"Disitu jelas, ukuran, waktu dan UMKM itu, harus sekian," sebutnya.

"Paling tidak masyarakat, pengguna sound horeg, ditertibkan dengan jam. Kalau pagi haris off. Banyak orang sakit terpaksa diungsikan, istilahnya lebih dari satu dua hari," tuturnya.

Baca juga:
Bahas Hibah Aset Tanah ke Kejari, Pansus DPRD Jember Tak Ingin Gegabah

Budi menegaskan, MUI juga meminta Perda ketertiban umum secepatnya disahkan, agar nanti ada landasan hukum Perbup.

"Tiga estafet nanti di paripurnakan di biro hukum nanti bisa dipakai. Tinggal nunggu perbup dari pihak pemkab. SE gubernur sudah keluar, tapi belum ada sosialisasi," paparnya.

Apabila nanti Perda maupun Perbup muncul, Budi meminta Muspika agar memberikan sosialisasi ke pemerintah desa.

"Karena kuncinya ada di Muspika. Kalau Muspika bisa menyampaikan ke desa-desa pasti terlaksana. Persiapan disahkan nanti, uji publik ke masyarakat. Seperti ini undang-undangnya, mau tidak mau masukan dari semua unsur nanti harus menerima," pungkasnya.