Lindungi Pasar Bandeng dan UHC, DPRD Gresik Matangkan 5 Ranperda 2027

Minggu, 01 Nov 2026 17:35 WIB
Reporter :
Ali Masduki
DPRD Gresik mematangkan 5 usulan ranperda untuk 2027, mulai perlindungan tradisi lokal, sanksi perusak lingkungan, hingga jaminan layanan berobat gratis. (jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik mulai memetakan lima usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas untuk pembahasan tahun 2027.

Sederet regulasi baru usulan empat komisi itu memprioritaskan perlindungan hak cipta tradisi lokal, permodalan pelaku usaha kreatif, ketegasan sanksi lingkungan hidup, perlindungan anak, serta jaminan layanan berobat gratis bagi warga.

Komisi I mengawali langkah dengan mengusulkan payung hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi memagari kepemilikan aset daerah, termasuk tradisi Pasar Bandeng yang sarat nilai historis.

Baca juga: Bongkar Proyek Jalan Asal Jadi, DPRD Gresik Cecar DPUTR dan Kontraktor

Pada ranah ekonomi warga, Komisi II mendorong regulasi khusus bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang kini tumbuh pesat namun belum mengantongi payung hukum daerah.

"Di Kabupaten Gresik tercatat sekitar 247 unit ekraf yang belum punya perda khusus. Regulasi baru harus segera lahir untuk menaungi kebutuhan mereka," tutur Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Mochammad.

Baca juga: Cegah SiLPA Menumpuk, DPRD Gresik Minta APBD Fokus Kebutuhan Pokok Warga

Mochammad menerangkan, rancangan aturan tak sekadar menyentuh bisnis kuliner, melainkan merangkul subsektor kriya, fesyen, hingga kesenian lewat skema pembinaan, promosi, dan akses modal perbankan.

\

Sikap tegas terhadap ekosistem industri datang dari Komisi III lewat usulan ranperda pengelolaan lingkungan berkelanjutan, menyelaraskan aturan pusat yang memuat denda pidana korporasi hingga Rp3 miliar.

"Regulasi ini sekaligus memperkuat taring lembaga pengawas agar investasi yang masuk ke Gresik tetap sejalan dengan kelestarian alam," tegas anggota Komisi III, Asroin Widyana.

Baca juga: Tekan Bullying, DPRD Gresik Minta Forum Sekolah Aman Masuk Kecamatan

Sementara itu, Komisi IV menyodorkan dua regulasi sekaligus: pengetatan status Kabupaten Layak Anak guna menekan kekerasan fisik maupun mental, serta pembaruan Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah.

Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menegaskan bahwa revisi tata kelola kesehatan daerah ditujukan untuk mengunci keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) agar warga tak lagi terbentur hambatan birokrasi di fasilitas medis.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler