jatimnow.com - Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat membeli beras, terutama produk yang mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu pada kemasannya. Imbauan ini menyusul pengungkapan dugaan produksi dan perdagangan 525 ton beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label di Sumatera Utara.
Kasus tersebut diungkap Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI) di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (30/10/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil pengujian menunjukkan mutu dan kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Karena itu, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan perlu menjadi perhatian konsumen.
“Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting. Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang,” ujar Suhasto di Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).
Masyarakat diharapkan tidak hanya memperhatikan harga saat membeli beras, tetapi juga memeriksa informasi pada kemasan, termasuk merek, label, dan klaim kandungan gizi yang dicantumkan. Konsumen juga perlu memastikan produk yang dibeli memiliki informasi yang jelas dan tidak mudah percaya terhadap klaim yang belum terverifikasi.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Baca juga:
9 Rotator Mobil Satlantas Polres Tulungagung Dipasang Stiker Film
Dari lokasi produksi, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Petugas juga menyita 144 kemasan kernel beras fortifikasi vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Suhasto menerangkan, beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Baca juga:
Tim dari Mabes Polri Cek Kelayakan dan Keamanan Stadion Gelora Bangkalan
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Suhasto menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polri bersama instansi terkait untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
“Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar,” tegasnya.
Polri menyatakan akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
URL : https://jatimnow.com/baca-88771-masyarakat-diimbau-waspadai-beras-fortifikasi-klaim-gizi-tak-sesuai