5 Fakta Pembunuhan Keji Ibu dan Anak di Madiun, Dipicu Pesan dari Istri Sah

Selasa, 27 Okt 2026 16:45 WIB
Reporter :
Sujianto
Tersangka berinisial DBM (40), yang merupakan suami siri Dini, diduga menghabisi nyawa kedua korban sebelum melaporkan mereka hilang. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Tersangka berinisial DBM (40), yang merupakan suami siri Dini, diduga menghabisi nyawa kedua korban sebelum melaporkan mereka hilang.

Polda Jawa Timur menangkap DBM di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga membunuh Dini dan anaknya pada 20 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Berikut lima fakta pembunuhan ibu dan anak di Madiun yang dirangkum jatimnow.com.

Baca juga: Alasan Pelaku Tega Habisi Anak Usia 4 Tahun Setelah Bunuh Istri Siri di Madiun

1. Suami Siri Korban Sempat Melaporkan Ibu dan Anak Itu Hilang

Kasus ini bermula ketika Dini dan anaknya dilaporkan hilang. Keduanya diketahui berasal dari Bogor, Jawa Barat, dan terakhir dilaporkan hilang sejak Minggu (20/9/2026).

Laporan kehilangan tersebut baru tercatat di Polres Madiun pada Senin (5/10/2026). Pihak yang melapor adalah Dwi Bagus Martono, yang dikenal sebagai suami siri Dini dan tinggal di Madiun.

Namun, perkembangan penyelidikan justru mengarah kepada pria tersebut. Setelah laporan kehilangan dibuat, keberadaan Bagus juga sempat menjadi tanda tanya karena ia dilaporkan menghilang.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DBM di wilayah Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, polisi turut mengamankan dua unit mobil dan satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

2. Pembunuhan Diduga Dipicu Cekcok dan Kecemburuan

Roy mengungkapkan, DBM dan Dini telah menjalani pernikahan siri selama sekitar dua tahun. Keduanya sempat tinggal bersama di Kalimantan selama kurang lebih dua bulan.

Hubungan tersebut tidak diketahui oleh AA, istri sah tersangka.

Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan sementara, hubungan DBM dengan Dini sebelumnya dinilai relatif harmonis. Polisi belum menemukan indikasi adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka terhadap korban sebelum kejadian.

Perselisihan diduga muncul ketika istri sah DBM menghubunginya untuk meminta dijemput dan diantar. Dini yang mengetahui komunikasi tersebut diduga merasa cemburu karena menganggap tersangka lebih mementingkan istri sahnya.

Percekcokan itu diduga berujung pada pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.

“Selama ini hubungan mereka harmonis, tidak ada permasalahan. Hanya percekcokan saat itu saja yang menyebabkan emosi sesaat dan mungkin membuat tersangka nekat mengambil tindakan seperti itu,” kata Roy.

Meski demikian, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Ibu dan Anak di Madiun, Sempat Laporkan Korban Hilang

3. Ibu dan Anak Diduga Dibunuh di Lokasi Berbeda

Penyidik mengungkap dugaan bahwa pembunuhan terhadap Dini dan anaknya terjadi pada hari yang sama, tetapi di lokasi berbeda.

\

Dini diduga lebih dahulu dibunuh di sebuah hotel. Tersangka disinyalir mencekik leher perempuan yang merupakan istri sirinya tersebut hingga meninggal dunia.

Setelah itu, anak Dini yang masih berusia empat tahun, AGF, diduga dibunuh di dalam sebuah mobil.

Polisi menduga tersangka menghabisi nyawa bocah tersebut karena takut perbuatannya terhadap Dini terbongkar. Anak itu berpotensi menjadi saksi yang mengetahui pembunuhan terhadap ibunya.

“Pelaku juga tega membunuh anak Dini karena ketakutan bahwa anak tersebut jika dibiarkan hidup akan menjadi saksi atas aksinya,” jelas Roy, Selasa (27/10/2026).

Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap rangkaian pembunuhan terhadap kedua korban.

4. Tersangka Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak dengan Cara Keji

Setelah kedua korban diduga meninggal dunia, DBM disebut melakukan sejumlah tindakan untuk menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak kejahatannya.

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan bahwa tersangka membakar dan menggiling jasad kedua korban.

Baca juga: Motif Cucu Tega Cangkul Nenek di Madiun hingga Tewas, Kesal Dinasihati

Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang diusut penyidik untuk mengetahui cara tersangka berupaya menghilangkan jejak serta barang bukti.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit sepeda motor, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta beberapa telepon seluler.

Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut.

5. Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ungkap Roy.

Penyidik masih mendalami motif, kronologi, serta rangkaian tindakan tersangka untuk mengungkap kasus yang menewaskan seorang perempuan dan anak berusia empat tahun tersebut secara menyeluruh.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler