jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya menyetop paksa proyek pembangunan rumah kos setinggi enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, Selasa (27/10/2026). Langkah tegas diambil menyusul temuan struktur bangunan yang dinilai ringkih dan ketiadaan izin resmi.
Tindakan lapangan ini bermula dari aduan warga yang masuk lewat kanal Lapor Cak Eri. Petugas gabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP langsung memeriksa lokasi proyek.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti konstruksi gedung yang membahayakan keselamatan warga sekitar. Ia geram aparat wilayah kecolongan membiarkan bangunan bertingkat tinggi berdiri bebas tanpa dokumen lengkap.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segel Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Warga Keluhkan Bau
"Konstruksinya tidak sesuai standar teknis dan jelas membahayakan keselamatan. Ditambah lagi perizinannya belum ada," kata Eri.
Ia meminta jajaran kelurahan hingga kecamatan mengevaluasi total pola pengawasan di lapangan.
"Bagaimana mungkin bangunan sebesar itu berdiri bebas tanpa izin? Mengapa lurah dan camat diam saja? Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat," tuturnya.
Kepala DPRKPP Surabaya Iman Kristian memaparkan, pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal izin mendirikan bangunan, melainkan aturan pemanfaatan kawasan permukiman.
Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak, kapasitas rumah kos di lingkungan perumahan dibatasi maksimal lima kamar atau sepuluh orang, serta wajib memisahkan penghuni pria dan wanita.
Baca juga: Pipa Petrokimia Bocor Terkena Proyek Pemkot Surabaya, Penanganan Dikebut 24 Jam
Kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Gedung bertingkat tersebut menampung penghuni campuran dan pasangan suami istri tanpa menyediakan fasilitas parkir yang memadai.
"Kalau kapasitasnya sebesar itu, kebutuhan parkir pasti membeludak dan mengorbankan jalan warga. Pemilik belum menyediakan kantong parkir sama sekali," jelas Iman.
Iman menegaskan pemkot tetap mendukung iklim investasi properti, asalkan pemilik taat regulasi dan menghormati hak ketertiban warga setempat. Pengelola kini diberi batas waktu sepekan untuk mengurus legalitas dasar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menuturkan pihaknya telah menempelkan stiker pelanggaran pada tiga unit bangunan, terdiri atas satu gedung dalam pengerjaan dan dua unit kos yang sudah berpenghuni. Penindakan merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Baca juga: Geram, Eri Cahyadi Sapu Bersih Penampungan PRT Ilegal di Surabaya
"Aktivitas pengerjaan konstruksi wajib langsung berhenti. Pengelola dua rumah kos aktif kami minta segera mengosongkan kamar dalam tempo tujuh hari," tegas Irna.
Satpol PP memastikan proses penyegelan permanen segera berjalan jika tenggat waktu tersebut diabaikan pemilik.
Bila segel sudah dipasang, seluruh aktivitas hunian di dalam gedung resmi dinyatakan terlarang.