jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya menghentikan aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di kawasan Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo. Penertiban dilakukan setelah warga mengeluhkan kebisingan, bau tidak sedap, hingga gangguan lingkungan akibat aktivitas pemotongan unggas yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
Penindakan ini bermula dari aduan warga bernama Saski melalui pesan langsung (DM) Instagram Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendatangi lokasi usaha.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dokumen izin perdagangan usaha tersebut telah kedaluwarsa. Pemilik juga tidak mengantongi izin pemotongan unggas.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keberadaan RPU di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, aktivitas operasionalnya dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Mbak Saski melaporkan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU),” kata Eri, Jumat (23/10/2026).
Eri menjelaskan, warga mengeluhkan aktivitas pemotongan unggas pada malam hari yang menimbulkan kebisingan dan bau tidak sedap. Setelah menerima laporan, Pemkot Surabaya langsung menerjunkan petugas untuk memeriksa lokasi.
“Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga,” ujarnya.
Menurut Eri, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada bangunan usaha. Namun, warga kembali melaporkan bahwa aktivitas pemotongan unggas masih berlangsung hingga dini hari setelah pemasangan stiker.
“Saya sudah meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.
Kepala DKPP Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pemeriksaan menemukan dokumen perizinan usaha tersebut sudah tidak berlaku. Bahkan, surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya telah berakhir sejak 1998 dan belum diperbarui.
“Jadi kalau melihat dari surat rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan Kota Surabaya itu sudah berakhir sejak 1998, dan sampai sekarang belum ada pembaruan izin sama sekali,” kata Nanik.
Ia menegaskan, pemotongan unggas di Kota Surabaya wajib dilakukan di rumah potong unggas yang telah disediakan pemerintah. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006.
“Jadi kita ada Perda 5 tahun 2006. Semua pemotongan unggas itu wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (Jeruk, Lakarsantri),” ujarnya.
Nanik menambahkan, izin perdagangan tidak dapat menggantikan izin pemotongan unggas. Karena itu, dokumen perdagangan yang pernah dimiliki tidak bisa menjadi dasar untuk membenarkan aktivitas pemotongan di lokasi tersebut.
Baca juga:
RPH Khusus Babi Banjarsugihan Surabaya Mulai Beroperasi
“Karena izinnya juga sudah kedaluwarsa dan (izinnya) perdagangan, bukan pemotongan,” jelas Nanik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas sebelumnya telah memasang stiker pelanggaran pada dua bangunan yang digunakan untuk aktivitas pemotongan unggas. Pengelola juga telah diperingatkan agar menghentikan seluruh kegiatan.
“Ada dua bangunan yang kita pasang stiker pelanggaran terhadap aktivitas tersebut. Dan kita sudah sampaikan kepada pengelola bahwa sejak stiker itu dipasang sudah tidak boleh ada lagi aktivitas pemotongan unggas,” kata Irna.
Irna menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas bagi usaha yang berlokasi di tengah permukiman. Jika aktivitas tetap berlangsung, Satpol PP akan melakukan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan,” ujarnya.
Ia berharap penertiban tersebut dapat menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman.
“Kita harapkan sama-sama bisa hidup berdampingan antara yang usaha dan juga yang memang tinggal itu dalam keadaan tertib, tentram, aman, dan nyaman,” tuturnya.
Baca juga:
Pesan Gubernur Khofifah pada Seluruh Pengelola Rumah Potong Hewan di Jatim
Sementara itu, Saski mengaku terganggu dengan kebisingan dari kendaraan pengangkut, suara ayam, mesin, hingga aktivitas pekerja pada malam hari. Kondisi tersebut membuat keluarganya kesulitan beristirahat.
“Jadi sampai kita itu enggak bisa tidur kalau malam. Karena sangat berisik dan pegawainya pun juga ramai banget suaranya,” ujar Saski.
Selain kebisingan, ia mengeluhkan kondisi lingkungan di sekitar rumahnya. Menurut Saski, kotoran ayam dan sampah yang ditemukan di sekitar rumah turut menambah keresahan keluarganya.
“Setiap hari ibu saya juga mengeluh. Tinggal di sini ada kotoran ayam sampai temboknya retak,” katanya.
Saski bersyukur aduannya kepada Wali Kota Eri Cahyadi mendapat respons dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Ia berharap penghentian aktivitas RPU tersebut membuat keluarganya dan warga lain bisa kembali beristirahat dengan tenang.
“Jadi kita bersyukur terima kasih banyak sudah direspons seperti ini. Semoga selanjutnya ibu saya dan warga-warga (lain) juga bisa tenang, enggak ada lagi virus-virus,” pungkasnya.