jatimnow.com - Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan di Kabupaten Lamongan. Total nilai barang tersebut mencapai Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp600 juta.
Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Senin (26/10/2026).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama triwulan kedua hingga Oktober 2026.
Baca juga: Makam Mbah Lamong di Lamongan Direhabilitasi dengan Anggaran Rp191 Juta
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, mengatakan pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” kata Yuhronur.
Baca juga: Hari Santri Nasional di Lamongan Jadi Momentum Perkuat Peran Pesantren
Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan untuk menekan kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor cukai.
“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik, Raden Muhammad Agus Ekawidjaja, menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dua fungsi utama Bea Cukai, yakni sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector) dan pelindung masyarakat (community protector).
Baca juga: MTQ Difabel Jawa-Bali Implementasikan Program Lamongan Nyantri
“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” ujarnya.
Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp1,23 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta, berdasarkan kewajiban cukai yang seharusnya dibayarkan atas rokok tersebut.