Beredar Undangan Silaturahmi untuk 35 Kiai di Lirboyo Kediri, Bahas Kasus Gus Yaqut

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ponpes Lirboyo di Kediri. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Beredar undangan silaturahmi yang ditujukan kepada sejumlah kiai untuk menghadiri pertemuan di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut diagendakan untuk membahas proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Surat undangan itu dibubuhi tanda tangan Nyai Hj. Muhsinah Cholil dan KH Ahmad Mustofa Bisri. Sementara itu, KH Anwar Manshur turut tercantum sebagai pihak yang mengundang.

Berdasarkan isi surat, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk memohon doa restu dan dukungan moral bagi Gus Yaqut. Para undangan juga akan mendapatkan penjelasan dari tim penasihat hukum mengenai perkara yang sedang dihadapi mantan Menteri Agama tersebut.

Baca juga: Membatik Massal, Ribuan Santri Ponpes Lirboyo Kediri Catatkan Rekor MURI

Dalam suratnya, pengundang menyebut Gus Yaqut tengah menjalani proses hukum atas dakwaan yang dinilai tidak berdasar.

“Dengan segala hormat, kami memohon doa restu para Kiyai untuk ananda Yaqut Cholil Qoumas yang sedang menghadapi proses hukum atas dakwaan yang sangat keji dan sama sekali tidak berdasar,” demikian bunyi salah satu bagian dalam undangan tersebut.

Agenda silaturahmi itu tercantum akan dimulai pukul 13.00 WIB. Selain sebagai ajang pertemuan, kegiatan tersebut diharapkan menjadi kesempatan bagi tim penasihat hukum untuk memaparkan penjelasan mengenai duduk perkara yang dihadapi Gus Yaqut.

Sebanyak 35 nama tercantum dalam daftar undangan. Di antaranya adalah KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Jazuli, Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin, Prof. Dr. KH Said Aqiel Siroj, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, dan KH Ahmad Mustofa Bisri.

Baca juga: Jelang Muktamar NU, Kiai Sepuh Keluarkan Tujuh Poin Tausiah di Ponpes Lirboyo

Nama ulama lainnya yang turut masuk dalam daftar tersebut meliputi KH Ubaidillah Faqih, KH Agoes Ali Masyhuri, Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, KH Muhyiddin Ishak, hingga KH Husen Muhammad.

\

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai kepastian kehadiran para tokoh yang diundang maupun penjelasan dari pihak pengundang terkait agenda pertemuan tersebut.

Seperti diketahui, Gus Yaqut tengah menghadapi persidangan dalam dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Jelang Muktamar, Sejumlah Ulama dan Kiai Sepuh NU berkumpul di Lirboyo Kediri

Gus Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023-2024 dilakukan tanpa mengikuti mekanisme waktu tunggu yang telah ditentukan. Jaksa juga menduga pengisian kuota tersebut disertai permintaan fee percepatan kepada pihak terkait.

Selain itu, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler