Pixel Code jatimnow.com

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Tiga Orang Dibekuk di Bangkalan

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari eksekutor hingga penadah, ditangkap di kawasan Tragah, Kabupaten Bangkalan. (Foto: Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)
Tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari eksekutor hingga penadah, ditangkap di kawasan Tragah, Kabupaten Bangkalan. (Foto: Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Surabaya. Tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari eksekutor hingga penadah, ditangkap di kawasan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Kamis (15/10/2026).

Dua dari tiga orang yang diamankan berinisial U.F. dan H. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor milik warga di sejumlah lokasi di Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa komplotan tersebut menggunakan modus merusak rumah kunci kendaraan untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T dan alat pembuka magnet, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Hadi saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah beraksi di sedikitnya lima kecamatan di Surabaya, yakni Gunung Anyar, Pakal, Tandes, Sukomanunggal, dan Sawahan.

Baca juga:
ABH dalam Kasus Kematian Anak Down Syndrome Dibina di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya

Sepeda motor jenis matik menjadi sasaran utama para pelaku. Kendaraan yang diincar antara lain Honda Vario, Honda Beat, dan Honda Scoopy.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang bukti itu meliputi satu set kunci T beserta mata kunci dan alat pembuka magnet, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor, salah satunya Honda Beat.

Baca juga:
Bapas Surabaya Jelaskan Penanganan Hukum dalam Kematian Anak Down Syndrome

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah hukumnya untuk segera melapor kepada pihak kepolisian. Warga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB, guna membantu proses identifikasi serta pencocokan dengan barang bukti yang telah disita.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan. Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.