jatimnow.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian yang dalam persidangan disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa.
Usai persidangan, penasihat hukum Goli, Iwan Hardianto, SH, MH, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Namun, tim hukum membuka kemungkinan menempuh upaya hukum banding.
Baca juga: Rekayasa Pencurian di Jember, Supervisor Konter HP Dibui
Sikap itu salah satunya didasari keberatan penasihat hukum terhadap penerapan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tim hukum menilai unsur pidana dalam pasal tersebut belum terpenuhi.
Selain persoalan unsur pidana, perbedaan angka kerugian juga menjadi sorotan. Penasihat hukum menyebut nilai kerugian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar Rp328 juta. Namun, angka tersebut kemudian berkembang dalam persidangan menjadi sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Baca juga: Pelarian Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya Setelah 14 Tahun
“Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Termasuk menelaah dasar pertimbangan hakim hingga alasan majelis menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada kliennya.
Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum juga menyoroti masa pengabdian Goli di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati. Goli disebut telah bekerja di yayasan tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Kini, setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum memiliki waktu untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut. Mereka masih mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.