Pixel Code jatimnow.com

Dugaan Kriminalisasi Pedagang Sidoarjo, Ranah Perdata Dipaksa Jadi Pidana?

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
FAMKri dan MAPIK menggelar konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/3/2026). (Foto: Tudji for JatimNow.com)
FAMKri dan MAPIK menggelar konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/3/2026). (Foto: Tudji for JatimNow.com)

jatimnow.com - Penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo mendapat sorotan tajam dari aktivis hukum dan masyarakat sipil.

Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menuding adanya praktik kriminalisasi terhadap Furqon Azizi, seorang pedagang perlengkapan tidur asal Sidoarjo.

Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (13/3/2026), kedua organisasi ini menyatakan bahwa perkara yang menjerat Furqon murni persoalan niaga atau wanprestasi. Mereka menilai aparat kepolisian memaksakan sengketa perdata masuk ke ranah pidana.

"Wanprestasi adalah ingkar janji dalam hubungan hukum perdata sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, bukan tindak pidana," bunyi pernyataan sikap resmi yang dibacakan dalam pertemuan tersebut.

Persoalan ini bermula dari hubungan dagang antara Furqon dengan PT Dynasti Indomegah yang telah terjalin sejak 2019.

Masalah muncul saat Furqon mengalami kendala keuangan akibat sengketa waris keluarga yang mengganggu arus kas usahanya, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.

Meski demikian, FAMKri mencatat bahwa Furqon menunjukkan iktikad baik. Pada 20 Desember 2023, ia mentransfer uang sebesar Rp20 juta dan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan tambahan sehari setelahnya.

Namun, pihak mitra tetap melaporkan Furqon ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo.

Setelah proses pemeriksaan yang panjang, Furqon resmi ditahan oleh Polresta Sidoarjo pada 21 Februari 2026.

Baca juga:
Selama Bulan Maret, Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba

Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, FAMKri dan MAPIK mencium adanya praktik tebang pilih.

Mereka membandingkan penanganan kasus Furqon yang begitu cepat dengan laporan hukum lain milik Furqon pada Desember 2023 yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

Tak hanya itu, keluarga Furqon dikabarkan mengalami tekanan mental. Beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial menjadi salah satu pemicu trauma bagi anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Berdasarkan fakta lapangan, persoalan ini semestinya diselesaikan melalui somasi dan gugatan perdata di pengadilan, bukan dengan penahanan," tegas perwakilan FAMKri.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Temuan Jenazah, Satu Tersangka Diamankan

Atas dugaan penyimpangan prosedur ini, FAMKri dan MAPIK mendesak Kapolresta Sidoarjo segera mencabut status tersangka dan membebaskan Furqon.

Mereka juga berencana membawa kasus ini ke level nasional, mulai dari melaporkannya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, hingga Kadiv Propam Polri.

Lembaga negara seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan Kompolnas juga didorong untuk turun tangan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Hingga naskah ini disusun, pihak Polresta Sidoarjo maupun PT Dynasti Indomegah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kriminalisasi dan intimidasi yang dilontarkan oleh kelompok advokat tersebut.

Tampil Solid, Persid Jember Kalahkan Persemay Maybrat
Olah Raga

Tampil Solid, Persid Jember Kalahkan Persemay Maybrat

Kemenangan di Stadion JSG ini tidak hanya memperpanjang napas Persid Jember di kompetisi kasta keempat sepak bola Indonesia, tetapi juga menjadi modal motivasi berharga bagi seluruh tim untuk menjaga asa lolos ke fase berikutnya.