Lima Catatan PMII Sidoarjo atas Raperda P-APBD 2026

Kamis, 17 Sep 2026 16:25 WIB
Reporter :
Ali Masduki
PMII Sidoarjo mengkritik Raperda P-APBD 2026 dan mengajukan lima tuntutan, termasuk evaluasi anggaran serta penundaan sidang paripurna. (Foto ilustrasi/Gemini AI)

jatimnow.com - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sidoarjo mengkritik Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026. Mereka menilai sejumlah alokasi anggaran belum sejalan dengan target pembangunan daerah dan berpotensi menekan ruang belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Kritik itu disampaikan menjelang Sidang Paripurna Ke-6 DPRD Sidoarjo pada 17 September 2026. Berdasarkan kajian internal, PC PMII Sidoarjo mencatat lima persoalan utama dalam rancangan perubahan APBD.

Ketua PC PMII Sidoarjo Alfien Ananta mengatakan evaluasi terhadap anggaran daerah perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum rancangan tersebut ditetapkan.

Baca juga: Sidoarjo Raih Peringkat Pertama Jamsostek Award Jatim 2026

Menurut PMII, salah satu persoalan terletak pada ketidaksesuaian antara prioritas dalam RPJMD dan perubahan alokasi anggaran. Mereka mencatat anggaran program penanganan kemiskinan dan stunting dipangkas 18,4 persen atau sekitar Rp26,7 miliar.

Pada saat yang sama, anggaran infrastruktur perdesaan disebut berkurang 14,2 persen atau Rp45,5 miliar. Sebaliknya, belanja operasional birokrasi dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN naik 11,8 persen atau sekitar Rp68,5 miliar.

PMII menilai perubahan komposisi belanja itu perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut prioritas penggunaan anggaran publik.

PC PMII Sidoarjo juga mempertanyakan porsi belanja modal dalam Raperda P-APBD 2026. Berdasarkan kajian mereka, belanja modal dialokasikan Rp784,65 miliar atau 13,98 persen dari total APBD sekitar Rp5,61 triliun.

PMII mengaitkan angka itu dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Mereka menilai terdapat selisih yang signifikan dengan ketentuan proporsi belanja modal yang mereka jadikan acuan.

Di sektor pelayanan dasar, PMII menyoroti pemangkasan iuran BPJS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD sebesar Rp12,4 miliar. Menurut mereka, kebijakan itu perlu dikaji karena berkaitan dengan keberlanjutan cakupan jaminan kesehatan masyarakat.

Persoalan stunting juga menjadi perhatian. PMII mencatat prevalensi stunting yang mereka gunakan dalam kajian meningkat dari 2,29 persen pada 2024 menjadi 10,60 persen pada 2025.

Di bidang pendidikan, PMII menyoroti penggunaan porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang menurut mereka didominasi gaji dan operasional hingga 68 persen. Sementara itu, anggaran rehabilitasi ruang kelas disebut mengalami pemangkasan Rp8,2 miliar.

Catatan berikutnya menyangkut belanja pegawai. PMII menyebut total belanja pegawai mencapai Rp648,7 miliar atau 32,10 persen dari APBD.

Mereka juga mempertanyakan usulan tambahan TPP ASN sebesar Rp68,5 miliar. PMII meminta pemerintah membuka indikator kinerja yang menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan tersebut agar publik dapat menilai keterkaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Baca juga: Ratusan Santri yang Keracunan MBG di Sidoarjo, Dirawat di 3 Rumah Sakit

Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi perhatian. PMII mencatat alokasinya meningkat dari Rp10 miliar menjadi Rp36,93 miliar atau naik 269,30 persen.

\

Selain itu, mereka menyoroti penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2025 hasil audit BPK sebesar Rp656,37 miliar untuk menutup kebutuhan anggaran. PMII meminta penggunaan dana tersebut dikaji agar tidak mengurangi ruang pembiayaan untuk program yang bersifat produktif dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Lima tuntutan PMII

Atas sejumlah catatan itu, PC PMII Sidoarjo mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pertama, melakukan audit ulang terhadap program seluruh organisasi perangkat daerah agar alokasi anggaran kembali selaras dengan target RPJMD, terutama untuk pemulihan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Kedua, meningkatkan porsi belanja modal untuk proyek strategis yang memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi lokal.

Ketiga, membuka indikator kinerja yang menjadi dasar pemberian TPP ASN sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Buka Suara soal Temuan Limbah Medis di Sidoarjo

Keempat, memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi buruh, petani, dan pelaku UMKM.

Kelima, mempercepat digitalisasi pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mempersempit potensi kebocoran pendapatan asli daerah.

Alfien menegaskan PMII memandang kritik terhadap APBD sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi dalam mengawal kebijakan publik.

“Surat terbuka ini adalah manifestasi tanggung jawab moral dan intelektual kami terhadap masa depan Kabupaten Sidoarjo,” kata Alfien.

PMII juga mendesak agar Sidang Paripurna Ke-6 pada 17 September 2026 ditunda untuk memberi ruang bagi evaluasi menyeluruh terhadap Raperda P-APBD 2026.

Alfien mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi gerakan apabila tuntutan penundaan sidang dan evaluasi anggaran tidak ditindaklanjuti. Menurut dia, langkah itu dapat ditempuh melalui aksi massa maupun jalur konstitusional.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler