Gatut Sunu Akan Laporkan Saksi Jika Memberikan Keterangan Palsu

Sabtu, 05 Sep 2026 11:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Gatut Sunu usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: istimewa)

jatimnow.com - Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026). Terdapat dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung didakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk memeras sejumlah kepala OPD senilai Rp3,2 miliar. Selain itu Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal juga menerima gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.

Usai persidangan, Gatut Sunu Wibowo mengatakan ada beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satunya keterangan dari saksi Kabag Kesra Tulungagung Makrus Manan dalam BAP.

Baca juga: Perjalanan Kereta Api di Tulungagung Terganggu Akibat Temuan Batu Diatas Rel

“Saudara Makrus, saya baca BAP. Seakan-akan saya ini memeras Makrus. Padahal itu kegiatan Safari Ramadan. Saya diminta memberikan bingkisan kepada anak yatim. Nilainya tidak tahu, di amplop atas nama Pemkab Tulungagung,” ujarnya.

Gatut Sunu Wibowo juga akan menempuh jalur hukum apabila ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Baca juga: 32 Tim Sepak Bola Ikuti Turnamen Shrimp Army Bupati Tulungagung Cup 2026

“Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat,” terangnya.

\

Terkait eksepsi Gatut Sunu Wibowo menyerahkan semua ke kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo, Suryono Pane menilai jika keterangan dari saksi tidak sesuai. Dakwaan yang dibaca JPU, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke terdakwa.

Baca juga: Kecam Majalah Kanwil Kemenag Jatim, DPC GMNI Tulungagung Ajukan Tuntutan

Selama ini uang yang masuk melalui ajudan Dwi Yoga Ambal. Sehingga ada indikasi ajudan memanfaatkan nama Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Namun untuk memastikan hal itu, pihaknya akan menunggu proses sidang pembuktian.

“Bisa saja terjadi, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati tidak minta, kan begitu,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler