jatimnow.com - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak akhir. Para muktamirin kini melakukan voting untuk menentukan mekanisme pemilihan ketua umum, apakah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) atau pemilihan langsung melalui voting.
Perdebatan mengenai mekanisme tersebut mengemuka dalam live report pemilihan AHWA, Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU dalam program Mimbar Muktamar NU, yang digelar Suluh Nahdliyin bekerja sama dengan Gerakan Nahdliyin Bersatu dan Padasuka TV di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Aktivis muda NU, Abdul Waidl, menilai perdebatan AHWA dan voting saat ini seolah menempatkan dua mekanisme tersebut dalam posisi yang berhadap-hadapan.
Baca juga: Fondasi NU Sudah Kuat, Gus Yahya Dinilai Tak Perlu Jabat Ketua Umum PBNU Lagi
“Mekanisme sekarang seolah berhadap-hadapan, antara dipilih AHWA atau divoting. Dan ini berbeda dengan kekhasan kita, yaitu mengedepankan musyawarah mufakat,” ujar Abdul Waidl.
Menurut dia, jangan sampai voting justru dipandang sebagai segala-galanya dalam menentukan kepemimpinan NU. Ia mengingatkan, apabila proses pemilihan terlalu bertumpu pada pertarungan suara, terdapat risiko organisasi dan jamaah justru tersandera oleh figur yang terpilih.
“Seolah voting itu segala-galanya, karena itu akan dibela sekuat mungkin. Akhirnya umat ini akan tersandera oleh ketua umum terpilih dan ini kurang baik,” katanya.
Abdul Waidl menegaskan bahwa mekanisme hanyalah instrumen. Hal yang paling penting, kata dia, adalah memastikan pemimpin terbaik lahir dari Muktamar NU.
“Siapapun yang menang, pandanglah itu sebagai mekanisme. Substansinya adalah mencari pemimpin terbaik, dan itu tujuan utamanya. Sehingga siapapun nanti yang terpilih harus menjadi pemimpin semua demi kebaikan jamaah dan jamiyah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat NU, Taufik CH, mempertanyakan dinamika penyusunan dan penerapan peraturan dalam Muktamar NU kali ini.
Menurutnya, perangkat hukum organisasi sebenarnya telah dibangun dan disepakati dalam muktamar sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dalam Muktamar 2026 sejumlah aturan seolah harus kembali dibangun dari awal.
“Sebetulnya perkum sudah terbangun di muktamar sebelumnya, tapi kenapa Muktamar kali ini seolah-olah aturan-aturannya harus dibangun dari awal lagi? Saya lihat muktamar saat ini kacau,” ujar Taufik.
Baca juga: Kawal Muktamar NU Jombang, PLN Siagakan 77 Personel dan Pasokan Listrik Berlapis
Ia menilai mekanisme pemilihan AHWA maupun ketua umum sebenarnya telah memiliki aturan yang jelas. “Mau pilih AHWA saja kan sudah ada aturannya, mau pilih ketua umum juga sudah ada aturannya, jelas. Apalagi yang menjadi soal?” katanya.
Taufik juga menyoroti munculnya sejumlah keputusan yang dinilainya membingungkan, salah satunya terkait iddah politik yang disebut ditiadakan. Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam Mubes 2025 untuk diterapkan pada Muktamar 2026. “Dan ingat, perkum tidak boleh sembarangan diubah,” tegasnya.
Menurut Taufik, agenda Muktamar semestinya tidak melebar ke mana-mana. Ia menyebut setidaknya ada tiga agenda utama yang perlu menjadi fokus.
“Muktamar semestinya hanya tiga, yaitu memilih kepemimpinan, baik AHWA, Rais Aam, ketua umum, lalu meninjau kembali AD/ART kalau diperlukan, dan menampung hal-hal terkini yang menarik di forum bahsul masail. Dan ketiganya ini sudah ada aturannya dengan jelas,” jelasnya.
Pandangan lain disampaikan aktivis muda NU Abdul Khalid. Ia menilai posisi AHWA perlu diperkuat dalam struktur dan tata kelola organisasi NU. Menurutnya, NU merupakan representasi dari tradisi pesantren. Karena itu, keberadaan AHWA seharusnya tidak sekadar dipandang sebagai perangkat teknis dalam proses pemilihan kepemimpinan.
Baca juga: Gus Kikin Maju Caketum PBNU, Bawa Misi Kemandirian Ekonomi dengan Qanun Asasi NU
“NU itu pesantren besar dan pesantren adalah NU kecil. Perwajahan NU adalah perwajahan pesantren. Maka posisi AHWA sebagai benteng moral penting,” ujar Abdul Khalid.
Ia menilai legitimasi AHWA saat ini masih terlalu longgar. Karena itu, ia mendorong agar peran AHWA diperkuat, termasuk dalam menyelesaikan persoalan yang muncul dalam kepemimpinan PBNU. “Posisinya tidak sebagai ad hoc. Di perkum ada, di AD/ART ada, tapi legitimasinya terlalu longgar,” katanya.
Abdul Khalid bahkan menawarkan agar AHWA memiliki fungsi yang lebih kuat sebagai majelis tahkim, terutama ketika terjadi silang sengkarut atau persoalan dalam relasi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Saya menawarkan peran AHWA ini harus diperkuat, misalnya sebagai majelis tahkim atas silang sengkarut Rais Aam dan Ketua Umum PBNU saat ini. Siapa yang bisa menegurnya saat dinilai ada persoalan, kan tidak ada. Dan di situlah AHWA seharusnya berperan,” pungkasnya.
Perdebatan mengenai AHWA atau pemilihan langsung tersebut kini menjadi salah satu titik krusial Muktamar NU 2026. Di tengah proses voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031, para peserta Muktamar dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan mekanisme yang menekankan representasi dan musyawarah melalui AHWA atau menentukan ketua umum secara langsung melalui pemungutan suara.