jatimnow.com - Sebanyak 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Probolinggo saat ini telah aktif beroperasi.
Namun, di balik berjalannya program tersebut, terungkap fakta bahwa belum ada satu pun dapur yang mengantongi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Probolinggo. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP), pemkot telah melayangkan surat resmi kepada seluruh pimpinan SPPG.
Baca juga: Warga Keluhkan Aktivitas Dapur SPPG di Jalan Mastrip Probolinggo
Surat tersebut menginstruksikan pengelola agar segera merampungkan seluruh perizinan berusaha, termasuk dokumen PBG dan SLF.
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Gofur Effendi, membenarkan bahwa belum ada dapur SPPG yang berhasil mengantongi kedua dokumen legalitas bangunan tersebut.
“Surat sudah kami kirimkan kepada para pimpinan SPPG sejak 8 Juli 2026. Kami meminta mereka segera memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Baru ada satu pengajuan yang masuk, namun saat ini masih tahap perbaikan dokumen dan belum dikembalikan kepada kami,” ujar Gofur.
Dari sudut pandang pemerhati publik, Syafiuddin AR selaku pegiat Peduli Kota Probolinggo menegaskan bahwa PBG dan SLF adalah kewajiban hukum mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Puluhan SPPG di Tulungagung Beroperasi Tanpa Kantongi SLHS
PBG harus dimiliki sebelum bangunan berdiri atau direnovasi guna memastikan kesesuaian tata ruang, sementara SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dan dinyatakan layak fungsi.
Selain legalitas fisik bangunan, Syafiuddin mengingatkan pentingnya aspek kesehatan melalui kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, sertifikat HACCP, serta sertifikat halal.
Sayangnya, banyak pengelola SPPG yang selama ini hanya fokus pada sertifikasi kehalalan dan kebersihan makanan, sementara izin mendirikan bangunan sering kali dikesampingkan.
Ia mendesak Pemkot Probolinggo untuk bersikap tegas terhadap pengelola yang membandel. Ia juga meminta Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) aktif mengawal para anggotanya agar segera melengkapi dokumen PBG dan SLF sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca juga: Kasus Keracunan MBG di Tulungaggung, SPPG Belum Miliki Izin SLHS
“Jangan sampai menunggu ada kejadian bangunan bermasalah atau ambruk, baru kita ribut soal PBG dan SLF,” tegas Syafiuddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GAPEMBI Kota Probolinggo, Noer Fathur Rohman, menyatakan komitmen organisasinya untuk mendampingi para pengelola SPPG agar segera menuntaskan seluruh kewajiban perizinan, baik sertifikasi halal maupun dokumen PBG dan SLF.
“Kami tentu akan terus mendorong rekan-rekan pengelola SPPG untuk segera memenuhi persyaratan PBG dan SLF tersebut,” pungkasnya.