Pixel Code jatimnow.com

Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Probolinggo, Penjual Belum Tahu Perda

Editor : Bramanta   Reporter : Ide Farid Nasution
Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan ( kemeja putih) saat menggelar Razia toko miras. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan ( kemeja putih) saat menggelar Razia toko miras. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum melalui penertiban peredaran minuman beralkohol ilegal, Jumat (21/08/2026).

Langkah tegas ini diambil di bawah koordinasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya penyimpangan izin usaha serta aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung hingga malam hari, aparat penegak hukum bersama dinas terkait menyasar dua lokasi utama, yakni CV Mega Agung (Toko Jan Jun) dan Toko Wicomb (Wikong).

Petugas menyita 7 krat sampel minuman beralkohol dari CV Mega Agung yang menyalahgunakan izin sub-distributor untuk penjualan eceran, serta 5 dus minuman beralkonol dari Toko Wicomb yang terbukti kembali berjualan tanpa izin resmi.

Budiono Wirawan menaruh perhatian khusus pada pola peredaran miras yang dilakukan secara tersembunyi di luar toko konvensional.

"Pola penjualan terselubung ini menjadi tantangan besar bagi kami. Ini ancaman yang sangat serius bagi generasi muda, khususnya kelompok usia pelajar. Pembasmian jaringan ini akan kami lakukan secara bertahap namun konsisten hingga tuntas," tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Budiono menginstruksikan pemanggilan seluruh pedagang dan pemilik toko penjual minuman beralkohol di Kota Probolinggo. Langkah ini dilakukan guna memberikan pembinaan sekaligus pengarahan langsung agar para pelaku usaha menaati Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Mihol.

Baca juga:
Waspada dan Patuhi, Ini Titik dan Jadwal Perbaikan Jalur Kereta Api di Probolinggo

Budiono juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang secara tegas melarang penjualan mihol golongan A, B, maupun C tanpa izin resmi. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo selama ini tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) untuk golongan tersebut kepada para pelaku usaha yang terjaring.

"Kami tidak pernah mengeluarkan SIUP MB untuk golongan A, B, maupun C kepada tempat-tempat tersebut. Kedepan, operasi penertiban ini akan terus digelar secara rutin dan berkala agar seluruh pihak mematuhi aturan demi terciptanya ketenteraman di tengah masyarakat," tuturnya.

Sementara pemilik UD Agung, Tjan Jun, mengaku tidak mengetahui aturan Peraturan Daerah (Perda) terbaru. Ia menyatakan toko tersebut sudah berdiri sejak tahun 2000 dan selama ini merasa telah mengurus seluruh perizinan yang diperlukan.

Baca juga:
Program Parkir Berlangganan di Probolinggo Banjir Kritikan, Ini Kata Dishub

“Dari dulu sampai sekarang saya tetap berjualan seperti ini, termasuk ngecer. Sebelum masa wali kota sekarang, kami mengurus izin dan diberikan. Tapi dengan adanya Perda baru ini, saya tidak tahu. Tidak ada imbauan sama sekali,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa permohonan izin terbaru sudah diajukan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUP) sejak Februari 2026, namun hingga kini belum terbit.

"Saya sudah mengurus izin ke DKUP sejak Februari kemarin, tapi sampai sekarang pemerintah tidak pernah memberikan izin dan tidak ada imbauan,” pungkasnya.