Tim Gabungan Tertibkan Tambang Pasir di Zona Rawan Sungai Brantas Kediri

Kamis, 20 Agu 2026 16:30 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Petugas mengangkut peralatan para penambang pasir di Sungai Brantas. (Foto: Istimewa/jatimnow.com)

jatimnow.com - Petugas gabungan di Kota Kediri melakukan penertiban aktivitas penambangan pasir di sejumlah titik rawan sekitar jembatan Sungai Brantas, Kamis (20/8/2026). Hal ini untuk menjaga keselamatan infrastruktur sekaligus kelestarian ekosistem sungai.

Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Kediri, BPBD Kota Kediri, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Fokus pengawasan diarahkan pada kawasan sekitar Jembatan Brawijaya, Jembatan Lama yang berstatus cagar budaya, serta Jembatan Semampir.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berkurangnya material pasir yang selama ini menjadi penopang alami fondasi jembatan.

Baca juga: Cegah Kanker Serviks Sejak Dini, Pemkot Kediri Perluas Vaksinasi HPV untuk Siswi SD

Menurutnya, pengambilan pasir secara terus-menerus di sekitar area jembatan dapat memicu pergeseran material dasar sungai. Kondisi itu berisiko mengosongkan lapisan pasir yang menopang kaki-kaki jembatan sehingga mengancam stabilitas konstruksi.

"Kalau dibiarkan terus-menerus maka jembatan-jembatan kita baik Jembatan Brawijaya maupun cagar budaya kita, Jembatan Lama, juga Jembatan Semampir itu bisa bergeser atau bergerak atau bahkan mungkin bisa rusak. Nah ini kan akan mengganggu kepentingan umum ya," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan berbagai fasilitas penunjang penambangan, terutama tambatan perahu berupa tiang pancang dan besi sepanjang sekitar empat meter yang dipasang di alur sungai.

Paulus mengatakan, area yang ditertibkan berada dalam radius sekitar 200 hingga 300 meter dari jembatan. Lokasi tersebut dinilai sebagai zona yang perlu dijaga demi keamanan konstruksi.

"Yang kita tertibkan kurang lebih 200 meter sampai 300 meter dari jembatan. Ada tiang-tiang pancang yang mungkin masyarakat Kota Kediri tahu dari atas jembatan. Nah, itu kita tertibkan semuanya," tegasnya.

Meski demikian, penertiban berlangsung secara persuasif. Petugas tidak hanya membongkar fasilitas penambangan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada para penambang terkait alasan dan tujuan langkah tersebut.

Paulus menegaskan, kewenangan terkait izin penambangan bukan berada di tangan Pemerintah Kota Kediri. Perizinan aktivitas tambang pasir menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dengan rekomendasi teknis dari BBWS Brantas.

Karena itu, Pemkot Kediri akan mendorong koordinasi lintas instansi guna mencari solusi yang tidak hanya menjaga keselamatan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian warga.

Baca juga: Kunjungi Veteran Pejuang Trikora, Mbak Vinanda: Terima Kasih Warisan Kemerdekaan

Sementara itu, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas Yudhia Abrianto menjelaskan bahwa ketentuan penambangan material sungai mengacu pada Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

\

Menurut Yudhia, aktivitas penambangan diperbolehkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang sah. Sebaliknya, penambangan tanpa izin tetap dikategorikan sebagai pelanggaran, baik dilakukan secara manual maupun menggunakan alat.

"Apabila tidak berizin harus berupa satu pelanggaran. Dan lahan-lahannya diizinkan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

BBWS Brantas, lanjut Yudhia, lebih berperan dalam memberikan sosialisasi, arahan, dan rekomendasi teknis kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, para penambang juga diminta memahami prosedur perizinan dan menghentikan aktivitas yang belum memiliki legalitas.

Di sisi lain, para penambang berharap penertiban tidak berujung pada pelarangan total aktivitas mereka. Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Kota Kediri, Marlan, meminta pemerintah menyediakan kejelasan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk menambang.

Baca juga: 518 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi HUT ke-81 RI, 12 Orang Langsung Bebas

Menurutnya, sebagian besar penambang bekerja secara manual menggunakan perahu dan menggantungkan kebutuhan ekonomi keluarga dari aktivitas tersebut.

"Kita jangan dilarang. Kita lebih ke mendepankan komunikasi supaya kita enggak mandek cari ekonomi dan orang-orang enggak susah," katanya.

Marlan mengaku menyambut baik sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Baginya, penambang membutuhkan pendampingan dan batasan yang jelas mengenai area yang boleh maupun tidak boleh digunakan untuk mengambil pasir.

Ia menyebut terdapat sekitar 12 titik penambangan dengan ratusan pekerja yang mayoritas berasal dari Kota Kediri dan wilayah sekitarnya. Hasil tambang tersebut selama ini juga menjadi salah satu pemasok kebutuhan material untuk berbagai proyek pembangunan lokal.

Ke depan, Pemerintah Kota Kediri bersama instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membahas tindak lanjut mengenai aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas. Upaya itu diharapkan mampu menemukan titik temu antara kebutuhan menjaga keamanan jembatan dan kelestarian sungai dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler