jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar industri rumahan pembuatan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi membekuk seorang pemuda berinisial BS (23), yang berperan ganda sebagai pembuat sekaligus kurir peredaran tembakau sintetis, ganja, hingga sabu.
Tersangka yang merupakan warga asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun ini sengaja menyewa satu kamar kos di daerah Penambangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, khusus untuk difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan tempat meracik tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan penangkapan tersangka yang merupakan jaringan peredaran narkoba Surabaya–Sidoarjo.
Baca juga: Cerita Pegawai Klinik Asal Sumenep Curi 7 Kursi Taman di Surabaya Pakai Ambulans
Hasil penyidikan mengungkap modus operandi yang terbilang nekat. Dalam memproduksi tembakau sintetis, BS meracik bahan baku kimia cair dengan tembakau biasa, lalu menambahkan cairan perasa aroma—salah satunya aroma kopi—agar daya pikatnya lebih kuat di pasaran. Setelah adonan tembakau dan zat sintetis diaduk merata, BS mengeringkannya secara manual menggunakan alat pengering rambut (hairdryer). Tembakau siap edar tersebut kemudian ditimbang masing-masing 3 gram dan dikemas rapi ke dalam kantong plastik hitam.
Uniknya, seluruh proses produksi racikan kimia berbahaya ini dilakukan BS tanpa tatap muka langsung, melainkan dipandu secara real-time melalui sambungan telepon oleh sosok misterius berinisial AJ. Seluruh bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis itu sendiri dikirimkan oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.
"Jadi ada yang memandu selama proses pembuatan melalui telepon, bahan juga dikirim oleh orang tersebut, " ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: 3 Anggota LSM BNPM Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Ruko di Krukah Utara Surabaya
Selain memproduksi, BS juga bertindak sebagai pengedar di lapangan. Barang haram tersebut dijual dengan sistem ranjau atau meninggalkan barang di titik tertentu atas perintah AJ. Untuk setiap lokasi ranjau yang diselesaikan, BS hanya mendapat upah sebesar Rp50 ribu. Tersangka mengaku sudah menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2025.
"Pengakuannya sudah dilakukan sejak tahun 2025, tapi masih kita dalami lagi, " tuturnya.
Penangkapan BS sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan Juni 2026 di wilayah Surabaya. Setelah melakukan pemetaan wilayah, Tim Unit 1 Satresnarkoba bergerak cepat meringkus BS pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan Krembangan, Sidoarjo.
Baca juga: Residivis Narkoba di Surabaya Ditangkap, Polisi Sita Belasan Paket Sabu Siap Edar
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 42 kantong plastik tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram, satu kantong plastik berisi biji ganja seberat 16,707 gram, satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram, serta satu poket sabu seberat 0,799 gram. Polisi juga menyita peralatan produksi berupa tiga unit hairdryer, satu timbangan elektrik, enam botol bekas wadah aroma, satu botol perasa aroma kopi, timba plastik, satu jeriken alkohol super 96 persen, dan sebuah tas ransel.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dan perburuan terhadap sosok AJ yang mengendalikan BS dari balik layar. Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan pasti pengendalnya tersebut, sehingga AJ resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif pihak kepolisian.
"Kita masih lakukan pengembangan terkait kasus ini, " pungkasnya.