jatimnow.com - Kawasan wisata Gunung Bromo resmi ditutup total mulai Sabtu (8/8/2026) pukul 22.00 WIB setelah kebakaran hutan meluas di wilayah Kaldera Bromo.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyatakan penutupan dilakukan untuk mendukung proses pemadaman sekaligus memastikan keselamatan pengunjung, pelaku usaha wisata, dan masyarakat di sekitar kawasan.
Keputusan itu tertuang dalam pengumuman bernomor PG.18/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/08/2026 yang ditandatangani Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha.
Baca juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga 70 Hektare, Akses Wisata via Malang dan Lumajang Ditutup
Selama penutupan, seluruh pintu masuk menuju kawasan wisata Bromo tidak dapat dilalui. Akses yang ditutup mencakup Cemorolawan di Kabupaten Probolinggo, Wonokitri di Kabupaten Pasuruan, Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.
TNBTS belum menetapkan kapan kawasan wisata akan kembali dibuka. Pengelola menyebut keputusan pembukaan akan disampaikan melalui pengumuman berikutnya setelah kondisi kebakaran dinyatakan aman dan terkendali.
Baca juga: BNPB Terjunkan Dua Helikopter Untuk Bantu Pemadaman Api di Gunung Bromo
Penutupan juga berdampak pada wisatawan yang telah membeli tiket secara daring. Tiket yang sudah dibayar dapat dijadwalkan ulang atau diajukan untuk pengembalian dana melalui aplikasi pemesanan resmi TNBTS.
Pengelola meminta masyarakat dan pelaku jasa wisata tidak melakukan aktivitas wisata di kawasan TNBTS selama penutupan berlangsung. Masyarakat juga diminta tidak menyalakan atau menggunakan api di kawasan hutan.
Baca juga: Kebakaran Gunung Bromo Meluas hingga Probolinggo
Imbauan itu menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran Bromo meluas sekaligus menjaga keselamatan selama proses penanganan berlangsung.
TNBTS menyatakan penutupan Bromo dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat penanganan kebakaran, melindungi ekosistem hutan, dan mengutamakan keselamatan manusia.