Pixel Code jatimnow.com

MUI Desak Pemkot Probolinggo Terbitkan Regulasi Tegas Terkait Sound Horeg

Editor : Yanuar D   Reporter : Ide Farid Nasution
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo mengambil langkah tegas menyikapi polemik penggunaan pengeras suara berdaya ekstrem. 

Hari ini, jajaran pengurus MUI menyerahkan Tausiyah dan Rekomendasi Nomor 006/MUI/KTPRB/IX/2026 secara langsung kepada Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.Og.(K), M.Kes., Rabu (16/9/2026).

Audiensi strategis yang berlangsung pukul 12.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA., didampingi jajaran pengurus inti dan pimpinan komisi fatwa. 

Sementara itu, Wali Kota didampingi oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Probolinggo, Samsul Arif.

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Sulthon menegaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan pada 13 September 2026 ini tidak bertujuan untuk mematikan kreativitas masyarakat maupun usaha penyewaan pengeras suara. 

Menurutnya, teknologi sound system tetap dibutuhkan untuk berbagai kegiatan positif, mulai dari keagamaan, sosial, pendidikan, hingga ekonomi kreatif.

"Intinya, MUI tidak ingin mematikan kegiatan masyarakat maupun usaha sound system. Yang kita dorong adalah adanya pengaturan agar penggunaan dilakukan secara tertib, aman, sehat, dan menghormati hak orang lain," ujar Prof. Sulthon.

Kendati demikian, gelombang penggunaan sound horeg yang kerap melampaui batas kewajaran dinilai telah menimbulkan banyak mudarat. 

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, Ustadz Muzakki Kholil, menambahkan bahwa fenomena ini sering kali memicu ekses negatif di lapangan yang mengancam moral publik.

Baca juga:
MUI Kabupaten Jember Dikukuhkan, Bupati Sebut Pembangunan Butuh Keterlibatan Ulama

"Dampak negatif lainnya dari sound horeg adalah timbulnya perilaku menyimpang seperti joget erotis ala diskotik, peredaran minuman keras, hingga tontonan tidak senonoh. Hal ini sangat membahayakan karena turut disaksikan oleh anak-anak," tegas Ustadz Muzakki.

Langkah ini juga sejalan dan mendukung penuh Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, mengingat dampaknya telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi menimbulkan kerusakan norma sosial.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wali Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin menyambut baik dan menyatakan komitmennya untuk segera mengambil tindakan nyata. 

Ia memastikan pemerintah daerah akan segera merumuskan kebijakan turunan agar tercipta kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.

Baca juga:
Korupsi Lebih Bahaya dari Narkoba dan Terorisme, Waketum MUI: Hukuman Mati Perlu

"Saya akan tindak lanjuti dengan membuat surat edaran, sebagaimana Surat Edaran Gubernur Jawa Timur," tegas dr. Aminuddin.

Dalam dokumen rekomendasinya, MUI Kota Probolinggo merumuskan sejumlah langkah strategis bagi pemerintah daerah, di antaranya penyusunan kebijakan daerah terkait standar tingkat kebisingan, pembatasan zona dan jam operasional di dekat fasilitas umum seperti rumah sakit dan tempat ibadah, penyediaan kanal pengaduan masyarakat, serta penerapan sanksi administratif secara bertahap. 

MUI juga mendorong kolaborasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama, hingga komunitas sound system untuk pengawasan bersama.

Melalui pendekatan regulasi, edukasi, dan pengawasan yang proporsional, MUI Kota Probolinggo berharap ruang publik dapat kembali menjadi ruang bersama yang aman, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga tanpa mengabaikan hak-hak sesama.