jatimnow.com - "Sebuah hantu sedang menghantui Eropa, hantu Komunisme." Begitulah kiranya Karl Marx memilih kalimat pembuka yang menggugah dalam bukunya yang berjudul The Communist Manifesto.
Ketika Karl Marx menulis buku yang diterbitkan di London pada tahun 1848 itu, tujuannya adalah memberikan pencerahan berupa pedoman pembebasan kelas dari hisapan sistem kapitalisme. Jika ditarik ke masa kini, realitas sosial yang dihadapi masyarakat kelas menengah ke bawah tidak jauh berbeda.
Indonesia tidak pernah benar-benar lepas dari ketakutannya terhadap suatu ajaran, ideologi, maupun perbedaan pandangan. Gerombolan "hantu" itu telah menghantui Indonesia sejak peristiwa pembantaian massal pada era Orde Baru.
Baca juga: GMNI Jember Desak Pemkab Tuntaskan Persoalan Pasar Tanjung
Hingga hari ini, Indonesia masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan terhadap sebuah "hantu" dengan melegitimasi ketakutan tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat berbagai bentuk ancaman nonmiliter.
Penyederhanaan atas hantu-hantuan tersebut dapat dilihat dalam berbagai peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Di Pasar Tanjung, Kabupaten Jember, hakikat sebuah "hantu" dapat diamati dan ditelisik tanpa memerlukan pergulatan pemikiran yang berlebihan.
Cobalah sekadar berjalan-jalan dan mengamati kondisi bangunan Pasar Tanjung pada malam hari. Suasana di dalam bangunan pasar semakin sepi, kosong, dan memprihatinkan.
Di ruang-ruang yang sunyi itulah logika mistik masyarakat memvisualisasikan ketakutan dalam benaknya menjadi bayangan dan imajinasi tentang hantu.
Para pedagang Pasar Tanjung Jember telah lama mengeluhkan buruknya kondisi bangunan inti pasar. Kios dan los di lantai atas Pasar Tanjung diperkirakan hanya terisi sekitar 30 persen.
Baca juga: GMNI Jember Kawal Petisi Pedagang Pasar Tanjung, Minta Penataan Pasar
Salah seorang pedagang cabai di Pasar Tanjung pernah mengungkapkan bahwa dari sekitar 50 pedagang yang dahulu berjualan di areanya, kini hanya tersisa empat pedagang. Sungguh memprihatinkan.
Belum lagi jika melihat buruknya fasilitas yang tersedia di Pasar Tanjung. Tangga penghubung antarlantai dipenuhi los pedagang di sisi kanan dan kiri anak tangga.
Lorong antarkios ditutup pagar dan digembok secara ilegal. Fasilitas kesehatan serta ruang laktasi berada dalam kondisi yang sangat kotor dan tidak layak digunakan. Pos ukur ulang untuk menimbang barang di Pasar Tanjung pun tidak lagi berfungsi.
Lebih parah lagi, terdapat beberapa sudut bangunan Pasar Tanjung yang seolah tidak pernah tersentuh oleh kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Salah satu kios kosong bahkan telah berubah menjadi tempat pembuangan sampah dengan kubangan kotor yang mengeluarkan bau busuk.
Atas rentetan anomali tersebut, tidak mengherankan apabila bangunan Pasar Tanjung perlahan menjelma menjadi kawasan yang angker dan berhantu.
Baca juga: Tergerusnya Sendi Kehidupan Masyarakat Akibat Lumpuhnya Fungsi Utama Pasar Tanjung Jember
Kios dan los di lantai atas menjadi semakin kosong karena sirkulasi pembeli termonopoli oleh pedagang pelataran serta pedagang yang berjualan menggunakan mobil pick-up di bahu jalan.
Kelalaian Pemkab Jember dalam menjamin persaingan usaha yang adil telah menyebabkan kondisi "angker" tersebut tumbuh secara organik.
Pada akhirnya, negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ditulis oleh: Mochammad Faizin
Wakabid Politik DPC GMNI Jember