Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rumah Rp3,6 M

Rabu, 05 Agu 2026 08:00 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo ditahan. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, FS, sebagai tersangka, Selasa (4/8/2026), dan langsung menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Pantauan wartawan jatimnow.com, mobil tahanan Kejari Ponorogo telah terparkir di halaman kantor sejak pukul 16.50 WIB. Sekitar pukul 17.13 WIB, FS keluar dari gedung Kejari mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Ponorogo”.

Saat digiring menuju mobil tahanan, FS memilih bungkam. Ia hanya menundukkan kepala dan tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga: DPR Cabut Tunjangan Jumbo, Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri Diberlakukan

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai tersangka,” ujar Zulmar.

Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Baca juga: Kadindik Jatim jadi Saksi Kasus Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 35 anggota DPRD, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.

\

Penyidik juga berkoordinasi dengan auditor yang menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh dan setelah dilakukan praekspos maupun ekspos perkara, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka,” katanya.

Baca juga: Kades Crabak Ponorogo Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp343 Juta

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan.

Zulmar menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka peluang adanya perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler