jatimnow.com - Aksi seorang remaja berinisial AF (18) di Bondowoso berakhir apes. Setelah membobol Kantor Kelurahan Sekar Putih, gagal menggasak uang dari mesin ATM BRI, hingga kembali beraksi di sebuah kafe, ia akhirnya diringkus Satreskrim Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, AF diduga melakukan serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pembobolan ATM di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari. Lokasi tersebut meliputi Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto.
Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor.
Baca juga: Satlantas Polres Bondowoso Luncurkan Layanan BPKB Delivery
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor,” ujar AKBP Aryo, Rabu (29/7/2026).
Namun, setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, AF tidak menemukan barang berharga yang bisa dibawa kabur sehingga meninggalkan lokasi dengan tangan kosong.
Sekitar pukul 01.39 WIB, AF kemudian beralih ke ATM BRI Unit Tegalampel. Petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga berusaha membuka pintu belakang kantor. Karena gagal masuk, pelaku mencoba mencongkel brankas mesin ATM.
Baca juga: Terlilit Utang Akibat Judol, Pria di Bondowoso Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Petugas keamanan yang berada di dalam kantor lantas menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan. Upaya pelaku membobol mesin ATM pun tidak membuahkan hasil.
“Pelaku beraksi seorang diri. Saat mencoba membobol mesin ATM, ia mengalami kesulitan sehingga meninggalkan lokasi tanpa berhasil mengambil uang. Tidak ada perkelahian dengan petugas keamanan sebagaimana informasi yang sempat beredar,” jelas AKBP Aryo.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, AF kembali beraksi di DRK Cafe & Resto di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan. Di lokasi inilah polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Baca juga: Warga Bondowoso Ditangkap atas Kepemilikan Senpi Ilegal, Revolver Buatan USA
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai Rp250 ribu.
Polisi juga meluruskan kabar yang sempat beredar di masyarakat bahwa pelaku berjumlah dua orang dan terlibat duel dengan petugas keamanan Bank BRI. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfrontasi, penyidik memastikan AF beraksi seorang diri dan tidak terjadi perkelahian dengan petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.