jatimnow.com - Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur menangkap seorang hacker berinisial AAK, warga Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan situs milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah untuk dijadikan media promosi judi online. Dari aksinya, pelaku disebut memperoleh keuntungan lebih dari Rp500 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan tersangka beroperasi seorang diri dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah.
Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku menyisipkan file berbahaya untuk mengambil alih kendali situs dan mencuri lalu lintas data (traffic). Domain yang telah dikuasai kemudian disisipi subdomain berisi promosi perjudian online sebelum diperjualbelikan melalui grup Telegram bernama Estate Market.
Baca juga: Ulah Hacker Asal Demak, Jurnal Riset Dosen Universitas PGRI Madiun Raib
"Tersangka menyisipkan file khusus yang menyebabkan kerusakan pada sistem keamanan. Setelah sistem bobol, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka untuk disisipi promosi perjudian, sebelum akhirnya dijual keluar. Dalam modus operandi kejahatan siber ini tersangka meraup untung hingga lebih dari Rp500 juta," kata Kombes Pol Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/7/2026).
Salah satu korban yang terdampak adalah situs resmi Universitas PGRI Madiun. Akibat peretasan tersebut, pengunjung yang mengakses laman kampus justru diarahkan ke halaman yang menampilkan promosi judi online.
Baca juga: Akun IG Disbudporapar Lamongan Diretas Hacker Judol, Catut Nama Elon Musk
Penyelidikan juga mengungkap cakupan aksi pelaku yang cukup luas. Di Jawa Timur, sasaran meliputi puluhan website sekolah dan perguruan tinggi, di antaranya MA di Kabupaten Jombang, SMKN 1 Ngawi, serta Universitas PGRI Madiun.
Selain itu, pelaku juga meretas 32 website sekolah dan lembaga di Jawa Tengah serta 39 website sekolah dan lembaga di Jawa Barat.
Secara keseluruhan, polisi mencatat sedikitnya 80 website sekolah, 20 situs perguruan tinggi, 13 domain pemerintah, serta 147 situs publik dan lembaga lainnya menjadi target aksi peretasan yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Tangkal Serangan Siber, Diskominfo Trenggalek Gandeng White Hacker
Atas perbuatannya, AAK dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 30 dan Pasal 32 juncto Pasal 46 dan Pasal 48, serta ketentuan dalam KUHP yang mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.