jatimnow.com - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi di Blitar Raya menggelar aksi damai di kawasan Patung Bung Karno, Kota Blitar, Selasa (28/7/2026). Kompak mengenakan pakaian serba hitam, para insan pers meluapkan duka dan kekecewaan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli profesi wartawan sebagai Londo Ireng.
Aksi solidaritas ini diikuti gabungan wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Selain membawa poster kebebasan pers, massa membacakan pernyataan sikap, menggalang petisi, hingga meletakkan kartu identitas (ID card) pers di atas spanduk aksi sebagai simbol kehormatan profesi.
Sekretaris IJTI Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan atau permusuhan terhadap pemerintah, melainkan upaya menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: IJTI Blitar Raya Sayangkan Prabowo Ucap Diksi Londo Ireng Untuk Jurnalis
"Pers Indonesia adalah pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak keras segala bentuk pelabelan, stereotip, maupun narasi yang mendiskreditkan profesi wartawan, apalagi jika disampaikan oleh pejabat publik," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, gabungan organisasi pers Blitar Raya merumuskan enam tuntutan utama. Poin yang paling disorot adalah desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia.
Baca juga: Ziarah ke Makam Bung Karno, Kapolri Listyo Sigit Serap Nilai Kepemimpinan Bangsa
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah stigmatisasi negatif yang merendahkan kerja-kerja jurnalistik di mata publik.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak timbul penafsiran yang merendahkan profesi wartawan," tegas Winanto.
Winanto mengingatkan bahwa tugas jurnalis dalam menyampaikan kritik, mengajukan pertanyaan kritis, dan menyajikan fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Hal ini sekaligus menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Baca juga: Jenazah Santriwati Asal Kediri yang Terseret Ombak di Blitar Ditemukan
Lewat aksi yang berlangsung tertib ini, gabungan insan pers Blitar mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Massa berharap polemik sebutan Londo Ireng ini menjadi pembelajaran bersama agar semua pihak—khususnya pejabat negara—dapat menghormati kebebasan pers sebagai pilar penting kehidupan berdemokrasi di Tanah Air.