Kejari Usut Kasus 'Tagihan Siluman' BPJS Kesehatan 3 Rumah Sakit di Jember

Jumat, 08 Mei 2026 11:10 WIB
Reporter :
Sugianto
Kepala Kejari Jember, Dr. Yadyn. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com – Praktik manipulasi dan kecurangan (fraud) dalam proses klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan kini tengah menjadi bidikan utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Berdasarkan hasil gelar perkara internal, Kejari resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi di sejumlah rumah sakit ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Jember, Dr. Yadyn, membeberkan bahwa praktik curang yang merugikan keuangan negara ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keputusan untuk menaikkan status perkara diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

"Praktek fraud ini mulai tahun 2019 hingga 2025. Dimana tagihan ini yang tidak ada menjadi ada," tegas Yadyn, Kamis (7/5/2026) malam.

Baca juga: Kodim 0824 Jember Fasilitasi Ratusan Warga Ikuti Operasi Katarak Gratis

Penyidikan ini resmi bergulir berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2026. Meski demikian, pihak kejaksaan masih merahasiakan identitas rumah sakit yang terlibat guna kepentingan penyidikan.

"Untuk sementara 3 rumah sakit, kemungkinan bisa bertambah," ungkap Kajari.

Saat ini, tim penyidik Kejari Jember tengah membedah pola penyimpangan klaim yang diajukan oleh rumah sakit kepada BPJS Kesehatan. Dari hasil penelusuran, Dr. Yadyn mengungkapkan ada dua modus utama yang digunakan oleh pihak oknum rumah sakit untuk mengeruk keuntungan secara ilegal

Modus pertama, upcoding alias praktik menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan BPJS lebih besar dari yang seharusnya.

Baca juga: Usung Empat Tuntutan, Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jember

"Dan Phantom Billing, dugaan penagihan layanan fiktif atau mengklaim tindakan medis yang sebenarnya tidak pernah diberikan kepada pasien,” sambung Yadyn.

\

Menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami alur permainan klaim fiktif tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengonfirmasi bahwa belasan saksi telah diperiksa secara maraton.

Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Kapal Sekoci di Jember ini Ternyata Kehabisan BBM

"Sampai saat ini sudah ada 12 saksi yang kami lakukan pemeriksaan untuk mendalami proses pengajuan klaim dan pihak-pihak yang berkaitan," ungkapnya.

Meski perkara telah berstatus penyidikan, tim jaksa penuntut belum menetapkan satu pun tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan dokumen-dokumen pendukung yang kuat.

"Kami masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab (tersangka)" pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler