Polisi Ungkap Aksi Borong Pertalite di Jember, Dijual Kembali ke Pom Mini

Senin, 13 Apr 2026 21:30 WIB
Reporter :
Sugianto
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Jember/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember menemukan warga dengan mobil Carry modifikasi tengah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di sebuah SPBU Kecamatan Silo Kabupaten Jember. Polisi menemukan 240 liter  berada di 8 jeriken.

"Kita amankan Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan terduga pelaku insial FS, dengam barang bukti 8 jerigen dengan total isi 240 liter," kata Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Senin (13/4/2026).

Polisi kini melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga pihak terkait lainnya. Karena hasil pemeriksaan, terduga pelaku melaksanakan aksinya kurang lebih sekitar setahun, dengan empat kali seminggu.

Baca juga: Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi di SPBU Tegal Besar Jember

Modus pelaku menggunakan mobil Carry yang dimodifikasi, dan operator SPBU langsung mengisi di jeriken-jeriken yang sudah disiapkan dalam kendaraan tersebut.

"Pelaku menyetorkan kepada Pom Mini, untuk dijual kembali eceran kepada masyarakat dengan harga Rp12 ribu per liter," jelas Harry.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Probolinggo, 5 Pelaku Diamankan

Polisi masih mendalami keterlibatan petugas SPBU yang mengisi pembelian dengan jumlah besar tersebut.

\

"Untuk kerjasama masih kami dalami, apa ada keterlibatan dengan petugas SPBU. Karena sekarang harus menggunakan barcode," ungkapnya.

Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan pengisian dengan kendaraan modifikasi dengan cara pindah-pindah SPBU. Polisi juga akan mendalami bagaimana pelaku mendapatkan barcode pembelian.

Baca juga: Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

"Sementara terduga pelaku satu orang, juga tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain makanya kita terus akan melakukan pendalaman," tegasnya.

Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, dan terancam Pasal 55 dengan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 Miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler