jatimnow.com – Seorang pria di Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah berpura-pura menjadi anggota polisi dan merampas mobil milik pemuda asal Lumajang. Pelaku diketahui berinisial MS (40), warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus tersebut bermula saat korban berinisial JA (20) menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui media sosial Facebook pada akhir Februari 2026.
Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Keduanya sepakat bertemu (COD) untuk melihat kendaraan, dan pelaku meminta mencoba mobil dengan alasan test drive.
Baca juga: Lakukan Aksi Begal, Pria Asal Jakarta Ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek
“Pelaku menghubungi korban dan mengaku berminat membeli mobil yang diposting di media sosial. Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan dengan alasan test drive,” ujar Bambang, Sabtu (7/3/2026).
Saat perjalanan menuju Kecamatan Poncokusumo, tepatnya di wilayah sepi di Kecamatan Tumpang, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah kendaraan curian.
Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan jenis revolver.
“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol mainan. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan,” jelas Bambang.
Saat beraksi, pelaku tidak sendirian. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan ikut membantu menguasai mobil korban.
Baca juga: Belajar jadi Polisi di Medsos, Pria Surabaya Gondol Emas Pacar
Dalam perjalanan, korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.
Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. MS berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Singosari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Unit Reskrim Polsek Tumpang, dan Polsek Singosari.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya berikut barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” tegas Bambang.
Baca juga: 3 Fakta Viral Polisi Gadungan Diamankan Polres Sampang
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, STNK kendaraan, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan.