365 Warga Binaan Lapas Tulungagung Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Sabtu, 07 Mar 2026 10:20 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kasi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2026. Narapidana dengan kasus tidak pidana korupsi termasuk yang diusulkan untuk terima remisi.

Kasi Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani mengatakan, berdasarkan data terakhir jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencapai 605 orang.

“Diantaranya 450 berstatus narapidana dan 155 orang berstatus tahanan,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Melihat Keceriaan Warga Binaan Lapas Tulungagung Saat Berbuka Bersama Keluarga

Pihak Lapas telah mendata warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk diajukan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2026. Totalnya ada sekitar 365 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi.

“Saat ini masih dalam proses pengusulan remisi Hari Raya Idul Fitri. Jumlahnya sekitar 365 warga binaan yang kami usulkan mendapat remisi,” terangnya.

Rizzal menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi warga binaan agar dapat diusulkan mendapat remisi. Diantaranya, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama di Lapas Tulungagung.

“Apabila sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan dinyatakan berkelakuan baik dari hasil asessmen Lapas, maka dapat diusulkan untuk mendapat remisi,” jelasnya.

Remisi yang didapatkan warga binaan juga berbeda-beda. Pada tahun pertama remisi akan diberikan pengurangan masa hukuman 1 bulan. Sedangkan untuk tahun ketiga dan seterusnya akan mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Baca juga: Warga Binaan di Lapas Tulungagung Pelihara Domba, Jumlahnya Capai Ratusan Ekor

“Jika masih tahun pertama akan mendapat remisi 1 bulan. Di tahun kedua akan mendapat remisi 1,5 bulan. Dan di tahun ketiga akan mendapat remisi 2 bulan,” paparnya.

\

Dari 365 warga binaan yang diusulkan remisi, beberapa diantaranya akan bisa langsung bebas. Namun pihak Lapas Kelas IIB Tulungagung belum dapat memastikan berapa jumlah pastinya.

“Warga binaan yang diusulkan remisi langsung bebas ada, tapi kami perlu memastikan dulu jumlahnya,” ungkapnya.

Selain itu, warga binaan dengan kasus tindak korupsi juga diusulkan untuk mendapat remisi. Di dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung mayoritas warga binaan kasus korupsi adalah kepala desa.

Baca juga: Delapan Narapidana di Lapas Tulungagung Terima Remisi Hari Natal

“Warga binaan korupsi yang menjalani pidana ada sekitar 10 orang. Kebanyakan merupakan kepala desa. Mereka juga diusulkan untuk mendapat remisi,” imbuhnya.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, remisi akan turun mendekati Hari Raya Idul Fitri. Namun proses pengusulan sudah dilakukan sejak bulan Ramadan.

“Biasanya remisi turun sekitar H-1 Lebaran. Nanti jumlah pasti berapa warga binaan yang mendapat remisi akan disampaikan,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler