Polres Batu Tangkap Dua Pemuda Pembuat Petasan, Amankan 1,5 Kg Bubuk Mercon

Sabtu, 28 Feb 2026 14:45 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Bubuk mercon yang diamankan polisi. (Polres Batu/jatimnow.com)

jatimnow.com–Satreskrim Polres Batu, mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan pembuatan bahan peledak ilegal jenis petasan di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial S (21) dan GD (20), Kamis (26/2/2026) dini hari.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, penangkapan itu merupakan bagian dari upaya cipta kondisi melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Kedua terduga pelaku diduga tanpa hak membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon.

“Keduanya diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak, mulai dari membuat, menyimpan, hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: 3 Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Batu, Beraksi di 6 TKP

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan dan strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan petugas. Tim Resmob berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp dengan berpura-pura memesan bahan mercon siap pakai seharga Rp35 ribu per ons.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah kosong yang dijadikan lokasi produksi, polisi menemukan sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat petasan.

Baca juga: Maling di Kota Batu Copot Sandal Dulu Sebelum Bawa Lari Motor

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kilogram serbuk mercon siap pakai dalam toples dan enam ons mercon jadi. Selain itu, turut diamankan bahan baku kimia seperti belerang, bensoat, aluminium foil, serta peralatan produksi berupa timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, sekop, dan gelas ukur.

\

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat Pasal 306 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Pelaku Pembunuhan Pemuda di Sungai Irigasi Malang

Iptu M. Huda Rohman mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama menjelang hari besar keagamaan, guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap kondusif,” pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kota Batu

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler