jatimnow.com-Pemkab Trenggalek menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Regulasi ini diharapkan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja nonformal. Ranperda tersebut telah diusulkan kepada DPRD Trenggalek dan kini memasuki tahap pembahasan. DPRD bersama pihak eksekutif telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk membuat perlindungan pekerja lebih masif dan menyeluruh. Dengan lahirnya perda tersebut, pemberi kerja diharapkan lebih proaktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya. Sementara bagi pekerja sektor nonformal, regulasi ini diharapkan mendorong kesadaran untuk memiliki perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
“Rancangan peraturan daerah ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Harapannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: 9 Pemuda Asal Trenggalek Kuliah D2 Gratis di Korea Selatan
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan Ranperda tersebut mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuannya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Trenggalek.
Baca juga: Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara
“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” tuturnya.
Terkait pembiayaan, mekanisme akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.
Baca juga: Dampak Gempa Pacitan, 9 Bangunan di Trenggalek Dilaporkan Alami Kerusakan
“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” pungkasnya.