Keputusan Mutasi Digugat PTUN, Ini Tanggapan Bupati Tulungagung

Jumat, 20 Feb 2026 11:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo digugat di PTUN oleh seorang ASN bernama Muhadi. Gugatan ini berkaitan dengan mutasi jabatan yang diterimanya. Pada akhir tahun 2025 lalu, Gatut melakukan mutasi sejumlah pejabat termasuk Muhadi. Saat itu Muhadi yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Kampungdalem 1, dimutasi sebagai Kabid PAUD Dinas Pendidikan. Tak terima hal tersebut Muhadi memutuskan tidak menghadiri pelantikan dan menolak jabatan tersebut.

Gatut sendiri menghormati keputusan Muhadi yang menggugat keputusannya ini. Menurutnya hal itu merupakan hak seorang ASN. Pihak Pemkab sendiri telah menerima salinan putusan terkait gugatan tersebut. Majelis Hakim PTUN memutuskan menolak gugatan yang diajukan.

"Kami menghormati gugatan ini karena merupakan hak seorang ASN, dan kami Pemkab Tulungagung siap menghadapinya," ujarnya, Jumat (20/2/2025).

Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto menambahkan status Muhadi sendiri saat ini masih menduduki jabatannya sebagai Kepala Sekolah SDN Kampungdalem 1. Karena tidak hadir dalam pelantikan maka SK mutasi jabatan Muhadi otomatis gugur. Sehingga jabatan Kabid PAUD Dinas Pendidikan saat ini masih diisi oleh Plt.

Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung

"Karena yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan maka jabatannya masih sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah," tuturnya.

\

Karena mangkir dari pelantikan, pihak Pemkab juga memberikan sanksi disiplin kepada Muhadi berupa penurunan pangkat dari IV B ke IV C selama satu tahun. Sanksi ini masuk kategori sedang. Pemberian sanksi ini berdampak pada penurunan gaji pokok yang diterima Muhadi setiap bulan.

Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban

"Sanksi masih berlaku berupa penurunan pangkat selama satu tahun," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler