jatimnow.com – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Kediri, yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Kebijakan ini diharapkan mempertegas kehadiran negara dalam mendukung pendidikan keagamaan sekaligus menjamin akses keadilan bagi warga kurang mampu.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Tegowangi, BKAD Kabupaten Kediri. Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk membangun sinergi kuat antara pemerintah daerah, pesantren, dan masyarakat.
“Dengan adanya perda ini, sinergi kehadiran negara, baik untuk pesantren maupun masyarakat, benar-benar bisa dirasakan. Bantuan keagamaan dan sosial dapat tersalurkan secara optimal,” ujar Dewi, Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Program Becak Listrik Prabowo, Pemkab Kediri Siapkan Dukungan Perawatan dan Charging Station
Perempuan yang akrab disapa Mbak Wabup ini menekankan bahwa fasilitasi tidak hanya diberikan kepada pesantren besar, tetapi mencakup seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kediri tanpa terkecuali. Mengingat jumlah pesantren yang sangat banyak dan mayoritas santrinya berasal dari Kediri, pemerintah berkomitmen untuk tidak bersikap diskriminatif.
“Kediri memiliki banyak pesantren. Karena itu, kami tidak akan memilah-milah. Apalagi, sebagian besar santrinya adalah warga Kediri sendiri,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut, pemerintah daerah menitikberatkan sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan sarana dan prasarana, peningkatan sinergi antara pemerintah dan pesantren, hingga pembentukan jejaring untuk penguatan karakter generasi muda.
“Penguatan karakter menjadi perhatian serius. Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter pelajar Kabupaten Kediri agar lebih berakhlak dan berdaya saing,” jelas Dewi.
Selama ini, Pemkab Kediri juga telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada pesantren, di antaranya pembangunan ruang belajar, asrama santri, hingga fasilitas sanitasi. Tak hanya itu, pesantren juga didorong untuk memiliki kemandirian ekonomi melalui bantuan alat pertanian, benih, serta penguatan sektor kewirausahaan.
“Banyak potensi yang bisa diberdayakan. Sinergi lintas dinas, seperti pertanian dan UMKM, akan terus diperkuat agar pesantren mampu mandiri secara ekonomi,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Dewi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada warga kurang mampu yang tersangkut persoalan hukum tertentu, dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Baca juga: SE Ramadan Kabupaten Kediri: Warung Diizinkan Buka Siang Hari, Ormas Dilarang Sweeping
Namun, bantuan hukum tidak diberikan untuk kasus pidana berat seperti narkotika. Pemerintah justru mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif, terutama bagi kasus yang dipicu faktor ekonomi.
“Masih ada kondisi di mana hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena itu, kami akan mengarahkan pada pendekatan restoratif justice, agar warga miskin yang membutuhkan benar-benar mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, menyampaikan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan inisiatif legislatif. Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan aturan teknis agar bisa segera diimplementasikan.
“Kami berharap setelah disahkan, pemerintah daerah segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Senada, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kediri, Mohammad Yusuf Aziz, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses pembahasan yang berjalan sesuai jadwal.
Baca juga: Diterpa Berbagai Tantangan, Mas Dhito Fokus Perkuat Layanan Publik di Kediri
“Kami bersyukur seluruh proses berjalan lancar dan tidak menemui kendala berarti, baik di pembahasan Pansus maupun Bapemperda,” katanya.
Ia menegaskan bahwa urgensi dua Raperda ini berangkat dari kebutuhan riil masyarakat. Banyaknya pesantren di Kediri memerlukan dukungan pemerintah agar pengelolaannya berjalan optimal dan sesuai regulasi. Di sisi lain, kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat miskin juga semakin mendesak.
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan.
“Kami menargetkan dalam waktu enam bulan Perbup sudah terbit, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat,” pungkasnya.