Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis 6 Bulan Penjara

Rabu, 11 Feb 2026 08:59 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Foto: Terdakwa penganiaya guru di Trenggalek saat menjalani sidang vonis. (Youtube/jatimnow.com)

jatimnow.com-Terdakwa kasus penganiyaan guru di Trenggalek, Awang Kresna Aji divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 5 bulan penjara. Terdakwa menerima putusan ini dan tidak melakukan banding. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan hukuman melampaui tuntutan jaksa. Antara lain perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prajono yang diketahui merupakan seorang guru.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno saat menjalankan tugas profesi guru. Selain luka fisik, perbuatan terdakwa melukai psikis korban, keluarga, serta mencederai marwah tenaga kependidikan," ujarnya.

Baca juga: 9 Pemuda Asal Trenggalek Kuliah D2 Gratis di Korea Selatan

Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Meski begitu terdapat hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta adanya itikad baik berupa permohonan maaf kepada korban dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh saksi Eko Prayitno, pihak keluarga, dan perwakilan PGRI dalam persidangan," terangnya.

Baca juga: Dampak Gempa Pacitan, 9 Bangunan di Trenggalek Dilaporkan Alami Kerusakan

Sementara itu, Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, memberikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Pihak PGRI bersama korban dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini.

\

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim. Vonis yang melebihi tuntutan jaksa ini merupakan keputusan yang sangat berani dan kami nilai sebagai sebuah prestasi hukum dari PN Trenggalek," pungkasnya.

Baca juga: Hadiri Sarasehan, Pemkab Trenggalek Mengkaji Penerbitan Obligasi Daerah

Kasus penganiayaan ini bermula saat guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno, mengajar pelajaran kesenian. Saat itu seorang siswi diketahui handphone di luar kepentingan pembelajaran. Eko lalu melakukan penyitaan telepon genggam itu. Selanjutnya untuk membuat efek jera, Eko memasukkan batu ke dalam bak air dengan seolah-olah batu tersebut adalah telepon genggam.

Saat pulang sekolah siswi tersebut langsung melapor ke pelaku jika telepon genggamnya telah disita dan dimasukkan ke dalam air. Tersangka yang tersulut emosi akhirnya mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler