jatimnow.com - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa proyek Alun-Alun, Pemerintah Kota Kediri menyatakan kesiapannya untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian pembangunan RTH Alun-Alun.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Endang Kartika Sari menjelaskan bahwa tak lama setelah putusan MA terbit, pihaknya langsung mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO dalam rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Dari hasil koordinasi, kedua pihak sepakat untuk melaksanakan putusan MA. Selain itu, disepakati pula pembongkaran pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun kembali sesuai hasil asesmen tim ahli yang disepakati bersama.
Baca juga: Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murni di 13 Titik Selama Ramadan, Harga Lebih Murah
Sedangkan terkait putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progress pekerjaan, Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat berinisiatif mengajukan permohonan reviu atas pembayaran paket pekerjaan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Didalam keputusan arbitrase tidak disebutkan berapa nilai yang harus dibayar. Oleh karena itu Pemerintah Kota Kediri mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit atau reviu pembayaran tersebut," jelasnya.
Sebelum BPKP melakukan audit, diterangkan Endang kedua belah pihak telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan menerima hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya untuk mendukung proses tersebut, kedua pihak menunjuk tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur untuk melakukan asesmen teknis mutu dan volume pekerjaan.
Baca juga: PKH Plus Tahap 1 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri
Hasil reviu BPKP Provinsi Jawa Timur menyampaikan hasil audit pembayaran senilai Rp 6,6 milyar. Sementara itu pihak kontraktor mengajukan pembayaran sebesar Rp 16 milyar. Perbedaan ini muncul karena adanya perbedaan hitungan antara hasil asesmen tenaga ahli yang dikuatkan oleh reviu BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.
Dalam kesempatan tersebut Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang pembangunannya harus dilakukan dengan komitmen pengerjaan sesuai kualitas struktur dan aristektur yang baik.
"Pada bulan Januari lalu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat penawaran pembayaran kepada Surya Grha Utama-KSO, namun penawaran tersebut ditolak oleh pihak kontraktor," ujarnya.
Baca juga: Mbak Vinanda Sidak Sentra Takjil di Kediri, Pastikan Jajanan Aman dan Terawasi
Endang menambahkan, pembangunan RTH Alun-Alun harus segera diselesaikan. Untuk itu, apabila tidak tercapai kesepakatan maka Pemerintah Kota Kediri berencana menempuh langkah konsinyasi serta mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait langkah selanjutnya. Hari Selasa (3/2), DPUPR juga telah bersurat kepada Pengadilan Negeri tentang pemberitahuan kesediaan melaksanakan putusan MA.
Di akhir pernyataan, Endang sekaligus memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kota Kediri agar pembangunan ruang publik yang sudah lama dinantikan ini dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan.
"Kami harus patuh terhadap hukum dan melalui seluruh tahapan yang ada. Target kami, pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri dapat diselesaikan tahun ini," pungkasnya.