jatimnow.com-Petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Tulungagung menggelar operasi pemantauan parkir (Pantaukir) di sejumlah ruas jalan. Mereka juga mensosialisasikan aturan terbaru terkait parkir berlangganan yang telah diterapkan. Petugas memastikan tidak ada juru parkir yang menarik uang dari pengendara, setelah diterapkan kebijakan parkir berlangganan tersebut.
Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengungkapkan, hasil dari operasi gabungan menemukan sejumlah pelanggaran. Yakni, juru parkir yang menggunakan bahu jalan larangan parkir. Namun Mahendra tidak menemukan adanya juru parkir yang meminta uang secara paksa kepada pengendara. Bahkan beberapa juru parkir mengaku sudah mengetahui tentang penerapan kembali kebijakan parkir berlangganan.
"Pelanggaran yang kami temukan adalah lokasi parkir yang berada di rambu larangan parkir, dalam razia malam ini saya belum menemukan, juru parkir yang meminta uang," ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Aktivitas Pondok Ramadan Siswa SLB B di Tulungagung, Mengaji Al-Quran Braille
Mahendra juga meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan lahan parkir sendiri. Sehingga bahu jalan tidak digunakan untuk tempat parkir. Nanti antara juru parkir dan pemilik usaha bisa membuat kesepakatan sendiri ketika punya lahan parkir.
Baca juga: Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
"Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar memiliki tempat parkir sendiri. Tadi beberapa tempat juga sudah mulai menerapkan," paparnya.
Operasi gabungan Pantaukir rencananya akan digelar secara berkala. Tujuannya agar tidak ada juru parkir nakal yang meminta tarif secara paksa kepada pengendara.
Baca juga: Guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung Menjadi Tersangka Perzinahan di Tuban
"Sejak diberlakukan parkir berlangganan, juru parkir tidak boleh meminta uang paksa. Jika itu terjadi, maka perbuatanya sudah masuk ranah pungutan liar," pungkasnya.