Polisi Ungkap Kasus Tabrak Lari di Ngadiluwih Kediri, Pengemudi Pikap Diperiksa

Selasa, 03 Feb 2026 17:20 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di simpang empat Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, pada 26 Januari 2026.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudi pikap warna hitam yang diduga melarikan diri usai kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan identitas kendaraan beserta pengemudi pick up warna hitam yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Selanjutnya setelah dilakukan pendekatan persuasif humanis pada 27 Januari 2026, pengendara pick up beserta barang bukti dalam kurun waktu 1x24 jam berhasil diamankan oleh penyidik,” terangnya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Misteri Mayat Penuh Luka di Gurah Kediri, Diduga Korban Kecelakaan

Hingga kini, kasus tabrak lari tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pihak yang diduga terlibat.

Selain mengungkap kasus tabrak lari, Satlantas Polres Kediri juga melakukan penindakan tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

AKP Mega menjelaskan bahwa penertiban balap liar dilakukan pada 24 Januari 2026 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan pengguna jalan.

"Pukul 17.00, Polres Kediri beserta Pusat Jajaran telah melaksanakan pengungkapan kasus penangkapan balap liar yang dilakukan oleh para remaja tepatnya di Jalan Umum Dusun Gelatik daerah Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 26 kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam aksi balap liar, baik sebagai joki maupun penonton. Sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, seperti penggunaan knalpot brong, perubahan velg, ban, hingga komponen teknis lainnya. Mayoritas yang terjaring merupakan pelajar berusia 15 hingga 17 tahun.

Baca juga: Video Pengejaran Mobil Pelaku Tabrakan di Tulungagung Viral, Ini Kronologinya

AKP Mega menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pengungkapan kedua dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan.

\

“Kebetulan pengungkapan kali ini adalah kali kedua. Selama kurang waktu 2 bulan terakhir, tentunya kami tetap terus akan melakukan pengungkapan-penangkapan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah pembinaan, pihak kepolisian akan memanggil orang tua serta pihak sekolah bagi pelajar yang terlibat. Kendaraan yang diamankan hanya dapat diambil kembali dengan syarat diambil oleh orang tua atau wali, disertai persetujuan sekolah, serta dikembalikan dalam kondisi standar pabrikan.

“Tentunya kita memanggil orang tua maupun guru apabila yang bersangkutan masih sekolah untuk mengambil kendaraan ini dibutuhkan persetujuan guru. Yang tentunya bermohon dari wali murid untuk guru persetujuan agar unit kendaraan tersebut bisa dikembalikan oleh pemiliknya. Tentunya harus kembali dalam kondisi setelan pabrik, standar,” terangnya.

Baca juga: Tewaskan Seorang Remaja, Pelaku Tabrak Lari Ditangkap Satlantas Polres Gresik

Dalam penindakan tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan serta balap liar di jalan umum.

Untuk mencegah kejadian serupa, Polres Kediri juga memasang CCTV di sejumlah titik rawan, menempatkan personel di lokasi yang sering dijadikan arena balap liar, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Himbauan kepada masyarakat juga terus dilakukan melalui media online, media cetak, hingga pemasangan pamflet khususnya kepada pelajar.

AKP Mega juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas balap liar melalui Call Center Polri 110.

“Kami butuh dukungan dari masyarakat, warga Kediri menghubungkan kami dengan call center 110, yang merupakan call center keunggulan kita, Polri khususnya untuk kita segera datang dan melakukan respon tepat untuk menghimbau atau melakukan pergerakan razia aksi balap liar,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler